081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sumpah Janji PNS

Banjarnegara – Pengusulan Pegawai Hononer menjadi CPNS telah melewati proses seleksi seperti verifikasi data, administrasi sampai dengan tes dan pemberkasan. Kementerian Agama kabupaten Banjarnegara telah menerima CPNS yang lolos dengan jumlah 20 orang baik dari guru, penyuluh agama Islam, maupun pegawai KUA.

“Menjadi bagian dari yang lolos merupakan hal yang perlu disyukuri”, demikian disampaikan Kepala Kankemenag Kabupaten Banjarnegara, H. Masdiro hari ini (27/11) pada Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil di Aula Kantor.

Tidak ketinggalan ucapan selamat dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang sudah diterima melakukan Sumpah Janji PNS dihadapan Pimpinan Kantor. “Tugas berat menanti, sebagai amanah dan tanggung jawab nantinya akan di pertanggung jawabkan kepada Allah SWT dan kepada masyarakat,” ucapnya.

Kepada PNS yang baru di ambil sumpahnya, Masdiro berpesan untuk menjaga integritas yang menjadi salah satu tata nilai Kementerian Agama. Selaku PNS selain hak dan kewajiban sudah di atur dalam Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam perjalanan memegang amanat menjadi PNS, di perjalanan banyak godaan, seperti material dan modal. Tugas PNS adalah menjaga agar tidak tergoda, karena selain menjadi pelayanan masyarakat, sikap, tingkah laku dan keberadaan PNS menjadi contoh.

“Tidak ketinggalan Etika seorang PNS juga menjadi perhatian, seperti taat aturan, memahami dan melaksanakan instruksi baik baik melalui peraturan maupun perintah atasan. Sebagai PNS di Kementerian Agama diharapkan untuk menjaga marwah Kemenag yang memiliki dasar Agama,” lanjutnya.

Kakankemenag menjelaskan tentang sumpah dan janji  yang sudah di ucapkan PNS seperti Setia kepada NKRI, Menjaga Persatuan, menjaga kebijakan pemerintah, mentaati perudang-undangan, menjaga rahasia jabatan, juga menunjukkan integritas di setiap tugas kedinasan baik di dalam instansi maupun luar instansi.

Terkait adanya isu tentang aliran radikal dan ormas yang dilarang seperti HTI, PNS Kementerian Agama di wanti-wanti untuk tidak usah ikut seperti itu karena dari pemerintah memantau jika ada PNS yang ikut aktif bahkan mengabaikan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, pungkasnya. (Nangim/Af)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content