081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Zakat merupakan Harta Sepanjang Masa

Grobogan – Zakat penghasilan gaji bulanan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Dalam hal ini Penyelenggara Syariah Kemenag Kab.Grobogan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kab.Grobogan menyelenggarakan Sosisalisasi zakat Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) di Gedung Riptaloka Pemerintah Daerah Kab.Grobogan, Kamis(15/02).

Penyelenggara Syariah sekaligus ketua panitia Hadi Purwanto mengatakan, pelaksanaan sosialisasi zakat berdasarkan surat dari Kator Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan baru ditindak lanjuti bulan Februari. Dan sosialisasi zakat ini di hadiri Kepala Kemenag Kab.Grobogan, Kepala Dinas Pendidikan, Ketua Baznas Kab. Grobogan, Kasubag TU, kasi Bimas Islam dan mengundang 215 guru PAI SD,SMP,SMA/ SMK, yang gajinya rata-rata dikelola Dinas Pendidikan.

Menyangkut berita yang mencuat akhir ini mengenai Menteri Agama mengharuskan gaji maupun tunjangan ASN harus dipotong untuk menyisihkan zakat 2,5 persen. “Alhamdulillah di Kemenag sendiri untuk gaji sudah dipotong 2,5 persen untuk zakat profesi, hari ini merupakan sosialisasi bagi para guru PAI agar penghasilan tunjangan sertifikasi juga perlu untuk dizakatkan, insya Allah zakat ini akan ditasyarufkan ke asnaf dan fakir miskin yang di Kabupaten Grobogan,” kata Hadi.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kab. Grobogan Amin Hidayat mengatakan, kita diundang disini untuk membahas sesuatu yang baik, yang bisa menolong sesama orang dengan membantu zakat. Beliau juga mendukung sekali dalam pemotongan tunjangan sertifikasi untuk disisihkan dalam berzakat, karena zakat bisa mensucikan harta benda kita.

“Zakat ini adalah harta yang bisa menemani kita sepanjang masa, dan zakat  adalah salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan termasuk zakat  profesi para pegawai dan guru. Semoga pemotongan zakat profesi ini, para guru bisa ikhlas semua karena bisa membawa kebaikan didalam diri pribadi maupun keluarga,” ujar Amin.

Kepala Kantor Kemenag Kab.Grobogan Hambali dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan kegiatan sosialisasi zakat tunjangan kinerja dan sertifikasi ini mudah-mudahan ada hikmah dan manfaatnya. 

“Zakat merupakan rukun Islam yang ke tiga dan merupakan rukun islam keberadaan yang terlantar atau tidak diperhatikan dari pada rukun Islam yang lain seperti haji. Oleh karena itu Kemenag bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kab.Grobogan, untuk mensosialisasikan zakat profesi kepada para guru PAI yang berada di Dinas pendidikan agar berupaya ikut meyalurkan zakat profesinya. Dan kedepan akan langsung memotong zakat profesi, karena di Indonesia sendiri keberadaan zakat dimanfaatkan untuk kebaikan,” tegas Hambali.

Selanjutnya akhir acara Kepala Kemenag beserta Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua Baznas mentasyarupkan zakat kepada sepuluh kaum mustahiq dan guru honorer. (bd/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content