081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Zakat Profesi Berfungsi Mensucikan Diri Dan Membersihkan Harta Benda

Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diwakili oleh Kepala Subbag TU,  Drs. Yusuf Purwanto, M.Ag  menyerahkan zakat Karyawan/wati Kementerian Agama ke BAZNAS Kabupaten Temanggung  sebesar Rp 30.388.000,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Yusuf Purwanto menyampaikan himbauan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah bahwa, hasil dari pengumpulan zakat profesi lewat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dikelola oleh Dinas/Instansi diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),'' terangnya pada acara penyerahan  zakat ke BAZNAS Kab. Temanggung, Kamis (1/2) di Kantor BAZNAS Kabupaten Temanggung.

Di sela-sela penyerahan zakat, Yusuf Purwanto  mengungkapkan bahwa sesuai ajaran agama, zakat berfungsi untuk mensucikan diri dan membersihkan harta benda yang dimiliki kaum muslim.“Dari rejeki yang kita dapatkan ada sebagian yang harus kita serahkan dan merupakan hak kaum dhuafa,” ucapnya.

Terkait masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penyaluran ZIS melalui Baznas, Yusuf Purwanto meminta agar Baznas lebih intensif membangun komunikasi dan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Menurutnya, dengan demikian UPZ dapat berpartisipasi bagi pencapaian target peningkatan pengumpulan zakat melalui Baznas setiap tahunnya. ''Pengumpulan zakat profesi bisa dilakukan melalui pemotongan gaji oleh bendahara sebesar 2,5 persen dari jumlah gaji perbulan,'' katanya.

''Lebih baik dipotong secara rutin setiap bulan dari pada menunggu satu tahun, kalau setiap bulan kan jumlahnya tidak terlalu besar, tapi kalau satu tahun nanti jumlahnya menjadi banyak sekali, khawatirnya jadi merasa berat untuk mengeluarkannya,'' tambahnya.(sr)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content