Surabaya (Humas) – Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama RI Tahun 2023, Sabtu (4/2). Rakernas tahun ini dilakukan secara _hybrid_ yakni secara daring dan luring yang digelar pada 4-5 Februari 2023 di Platinum Hotel Tunjungan Surabaya.
Mengusung tema “Kerukunan Umat Untuk Indonesia Hebat” menjadi salah satu bentuk akselerasi implementasi tema Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-77 tahun 2023 yang menitikberatkan pada tugas dan fungsi Kementerian Agama.
Tahun 2023 ditengarai akan penuh dengan isu agama, terlebih mendekati tahun politik 2024. Di tengah menguatnya politik identitas, polarisasi umat beragama juga menjadi pertaruhan di tahun politik. Keberadaan rumah ibadah juga tak jarang dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Disinilah peran nyata Kementerian Agama diperlukan. Gusmen berpesan supaya Kemenag dapat mencegah politisasi agama di rumah ibadah dan lingkungan masyarakat. Sesuai tema HAB Kemenag, kita harus memastikan kerukunan umat tetap terjaga baik di tahun politik. Untuk itu Gusmen mendeklarasikan Tahun 2023 sebagai Tahun Kerukunan Umat Beragama.
Dalam arahannya, Gusmen tegas menyampaikan ASN Kementerian Agama harus satu barisan, kompak dari atas sampai ke bawah mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan dari pusat dengan tujuan mengerjakan Tujuh Program Prioritas Kementerian Agama. Gusmen sering menganalogikan bahwa sistem kerja Kementerian Agama itu seperti kereta api.
“Kereta api itu berangkat tepat waktu, yang terlambat ditinggal, dan yang menghalangi ditabrak!,” tegas Gusmen.
“Sebagaimana sering saya sampaikan, saya meminta seluruh jajaran Kemenag agar memberikan respon cepat, jelas, detail dan tepat atas isu serta masalah keagamaan yang terjadi di tengah masyarakat. Respon cepat kita ini, selain dapat menenangkan publik, juga merupakan upaya untuk mengedukasi masyarakat,” imbuhnya.
Gusmen juga meminta agar semua jajaran Kemenag terlibat intens dalam meng-clear-kan isu-isu krusial di masyarakat seperti isu pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, melalui statemen atau artikel di media konvensional maupun digital. (ps/rf)