Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK)

bagi Guru Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Tahapan usulan Penilaian Angka Kredit

Registrasi

Pegawai untuk pertama kali harus registrasi untuk mendapatkan akses Login untuk usulan PAK.

Pengisian Form & Upload Kelengkapan

Registrasi yang disetujui dapat dilanjutkan dengan Pengisian Form Usulan dan dianjutkan upload Dokumen Kelengkapan yang dipersyaratkan

Verval

Verifikasi dan Validasi Dokumen dilakukan oleh Kemenag Kabupaten/Kota (untuk golongan III/a dan III/b) dan Kanwil (Golongan III/c dan III/d), Jika memenuhi syarat, akan dilanjutkan ke TIM Penilai PAK

Penilaian

Penilaian dilakukan setelah lolos Verval.

Penerbitan PAK

PAK akan diterbitkan oleh Kemenag, setelah memenuhi persyaratan dan lolos penilaian. PAK yang sudah terbit akan diserahkan ke Pegawai melalui mekanisme yang sudah ditentukan