Tahapan usulan Penilaian Angka Kredit
Registrasi
Pegawai untuk pertama kali harus registrasi untuk mendapatkan akses Login untuk usulan PAK.
Pengisian Form & Upload Kelengkapan
Registrasi yang disetujui dapat dilanjutkan dengan Pengisian Form Usulan dan dianjutkan upload Dokumen Kelengkapan yang dipersyaratkan
Verval
Verifikasi dan Validasi Dokumen dilakukan oleh Kemenag Kabupaten/Kota (untuk golongan III/a dan III/b) dan Kanwil (Golongan III/c dan III/d), Jika memenuhi syarat, akan dilanjutkan ke TIM Penilai PAK
Penilaian
Penilaian dilakukan setelah lolos Verval.
Penerbitan PAK
PAK akan diterbitkan oleh Kemenag, setelah memenuhi persyaratan dan lolos penilaian. PAK yang sudah terbit akan diserahkan ke Pegawai melalui mekanisme yang sudah ditentukan