209 CJH Ikuti Pembuatan Paspor Tahap 2

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto – Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kankemenag Kab. Banyumas bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Cilacap melaksanakan kegiatan pembuatan paspor bagi Calon Jamaah Haji (CJH) yang berlangsung tiga hari yaitu Selasa (12/04), Rabu (13/04), dan Senin (17/04), yang diikuti oleh 209 orang CJH yang berasal dari 27 kecamatan di wilayah Banyumas, kegiatan dilaksanakan di gedung FKUB.

Amirudin selaku Kasi PHU menjelaskan bahwa kegiatan  ini merupakan pembuatan paspor tahap 2 yang dilaksanakan secara mobile, artinya Kantor Imigrasi datang langsung ke Kankemenag. Sebelumnya, pembuatan paspor tahap 1 telah dilaksanakan pada bulan Maret untuk 711 CJH bertempat di Kantor Imigrasi Cilacap. Sehingga total paspor yang akan diterbitkan untuk CJH Banyumas berjumlah 820.

Tahun ini, CJH yang akan berangkat ke tanah suci berjumlah 1045 orang dimana sebagian diantaranya sudah memiliki atau sudah mengurus paspor sebelumnya. Amirudin menegaskan, sebelum melaksanakan pendokumentasian foto/pemotretan paspor, calon jamaah haji (CJH) harus melengkapi terlebih dahulu persyaratan yang telah ditetapkan diantaranya: ijazah/akta kelahiran/surat nikah, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Kartu Keluarga (KK), bukti setoran awal, dan rekomendasi dari Kepala Kemenag.

Persyaratan tersebut sebelumnya sudah diverifikasi dan diinput oleh pihak imigrasi, sedangkan tim dari Kantor Imigrasi yang datang ke Kemenag hari ini hanya melakukan pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan wawancara kepada CJH.

Amirudin menambahkan, semua data pendukung tersebut harus sama semua, artinya dalam penulisan nama, tempat dan tanggal lahir, harus sama tidak boleh ada perbedaan sama sekali meskipun satu huruf saja, jika terjadi perbedaan maka pihak imigrasi akan menolak dan mengembalikan berkasnya untuk pembetulan. Jika hanya berbeda huruf, cukup melampirkan surat keterangan dari instansi terkait. Tetapi kalau ada perbedaan kata, maka harus ada surat penetapan dari pengadilan.

Disamping itu, di dalam paspor yang nanti diterbitkan, akan tertera nama dengan tiga kata, jika CJH namanya hanya satu atau dua kata, maka harus menyertakan nama kakeknya dengan melampirkan surat pernyataan di atas materai yang menyebutkan bahwa dia benar memiliki tiga nama tersebut. (hk/bd)