3 Kelemahan Tata Kelola Lembaga Pendidikan Keagamaan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Magelang – Ada tiga kelemahan tata kelola pada lembaga pendidikan keagamaan. Pertama, data pengelola lembaga pendidikan. Kedua, lemahnya komunikasi dan koordinasi antar lembaga pendidikan keagamaan, dan ketiga, lemahnya komunikasi dan koordinasi lembaga pendidikan keagamaan dengan Kementerian Agama. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag (Kakankemenag) Kab. Magelang, Kudaifah, dalam seminar Penguatan Mutu Tata Kelola Lembaga Pendidikan Keagamaan di Rumah Makan Progrosari Magelang, Selasa, (11/8). ”

Adanya kelemahan pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan menyadarkan diri kita untuk harus bersinergi sehingga bila ada sesuatu yang terjadi tidak saling menyalahkan tapi berkoordinasi dan komunikasi untuk menciptakan solusi demi kemajuan pendidikan kita,” katanya.

Menurut Kakankemenag, sudah saatnaya lembaga pendidikan keagamaan merubah paradigma lama yang minim data dan “tertutup” menuju lembaga modern dan terbuka terhadap innfomasi dan perkembangan sehingga siap berkompetisi dan berdaya saing tinggi.

Kakankemenag berpesan kepada peserta seminar bahwa dengan mengetahui tata keola lembaga pendidikan yang baik dan benar, ke depan apabila ada bantuan dari pemerintah agar dapat dimanfaatkan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak terjadi penyimpangan yang tidak diharapkan.

Seminar diikuti oleh 80 peserta terdiri dari utusan Ponpes, Pengurus Badan Koordinasi TPQ Kab. Magelang, guru Madin, dan pengasuh TPQ se-kabupaten Magelang. Hadir dalam acara tersebut Kabid PD Pontren Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jateng, Solikhin, yang juga merupakan narasumber kegiatan, Kasi PD Pontren Kantor Kemenag Kab. Magelang, Agus Syafei, dan Ketua Badko TPQ Kabupaten Magelang, Khamami.

Dalam laporan kegiatan, Agus Syafei mengungkapkan bahwa latar belakang diadakannya kegiatan adalah adanya dana hibah bantuan Gubernur yang diperuntukkan kepada lembaga keagamaan namun tertunda karena tidak terpenuhinya persyaratan.”

“Kami sempat kaget mendengar adanya bantuan Gubernur untuk Ponpes yang di-pending gara-gara lembaga tersebut belum mempunyai badan hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Solikhin menjelaskan bahwa kedudukan pendidik pada lembaga pendidkan keagamaan sejajar kedudukannya dengan pendidik formal.

“Sekarang ini guru Madin, ustad Ponpes dan TPQ disejajarkan dengan pendidikan yang lain. Ustad TPQ harus berserftifikat pendidik TPQ. Itu semua guna meningkatkan mutu tata kelola lembaga pendidikan keagamaan,“ jelasnya. (Athoy)