081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

37 Guru Madrasah Terima SK NRG

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – 37 guru madrasah Kota Tegal menerima Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1746 Tahun 2015 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014. Di dalam lampiran SK tertanggal 23 Maret tersebut tercantum nama dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sangat dinanti.

Dengan terbitnya SK NRG tersebut guru madrasah yang lulus sertifikasi guru tahun 2014 berhak mendapatkan tunjangan profesi yang dibayarkan mulai 2 Januari 2015. Dari 37 guru madrasah penerima SK hanya 8 orang yang berstatus PNS, selebihnya merupakan guru non PNS. Dengan rincian 10 guru RA, 22 guru MIS, 3 guru MTSS, 1 guru MTsN dan 1 guru MAN.

Meski telah memiliki NRG, tunjangan profesi tidak bisa dibayarkan manakala tidak memenuhi persyaratan beban kerja 24 jam pelajaran. Sebab syarat minimal untuk pembayaran tunjangan profesi adalah 24 jam mengajar. Bahkan nantinya beban kerja akan ditambah menjadi 40 jam pelajaran. Hal itu disampaikan Kasi Pendidikan Madrasah Hj. Muhsonah, S.Pd.I saat menyampaikan secara langsung perihal SK ini kepada para guru madrasah penerima SK di Aula Kankemenag Kota Tegal, (06/05).

Beliau menambahkan selain ketentuan harus memenuhi 24 jam mengajar juga harus dilengkapi dengan absensi. Bukti fisik absensi harus dilampirkan sebagai syarat pencairan tunjangan profesi. Bahkan ke depan nantinya absensi sudah harus menggunakan absensi elektronik. Mengenai hal ini Kankemenag telah menyampaikan Surat Edaran.

Terkait dengan tunjangan profesi guru madrasah mulai tahun ini tunjangan profesi guru honorer/non PNS madrasah dibayarkan setiap bulan. Kebijakan ini didasari adanya aturan yang tidak memperbolehkan guru honorer/non PNS yang sudah sertifikasi menerima honor dari dana BOS, kecuali untuk di luar 24 jam pelajaran. Adapun tunjangan profesi guru PNS pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.(lil)