79 Guru akan ikuti tes UKA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Kunci keberhasilan pendidikan salah satunya bergantung pada kualitas tenaga pendidik atau lebih dikenal dengan istilah ‘Guru’. Untuk mengukur kualitas tersebut, seorang guru harus menjalani ujian terlebih dahulu. Utamanya guru yang akan mendapatkan sertifikasi.

Demikian mengemuka dalam pembekalan Ujian Kompetensi Awal (UKA) bagi guru calon penerima sertifikasi yang diadakan di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, kemarin sore (29/7).

Dihadapan 79 guru calon penerima sertifikasi tersebut, Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Rembang, Jasim mengimbau kepada segenap peserta untuk mempersiapkan diri baik secara fisik dan mental.

Dikatakannya, UKA ini merupakan langkah awal penentu guru untuk menerima tunjangan profesi atas hasil kinerja mereka selama mendidik murid-murid. Utamanya kepada guru yang belum berstatus PNS. “Bagi mereka, tunjangan profesi ini sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Kendati demikian, menerima tunjangan profesi bukanlan merupakan tujuan utama atas pengabdian guru dalam dunia pendidikan. Tujuan utama yang pasti adalah memajukan pendidikan Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. “Sehingga guru harus mempunyai niat yang tulus untuk menjadikan peserta didik menjadi generasi penerus bangsa yang bisa dibanggakan,” sambungnya.

UKA akan dilaksanakan pada Minggu (2/8) depan bertempat di UIN Walisongo Semarang. Jasim menjelaskan, setelah lulus UKA, guru yang bersangkutan akan mengikuti PLPG. Dan apabila lulus PLPG bisa menunggu satu tahun untuk menerima tunjangan profesi. Oleh karenanya, Jasim meminta para guru untuk bersungguh-sungguh mengikuti tes UKA. “Kami harap UKA berjalan lancar dan lulus semua,” ujarnya.

Staf Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Rembang, Sri Farida menyebutkan syarat-syarat untuk mengikuti UKA, yaitu fotocopi ijasah Sarjana, fotocopi NUPTK, fotocopi KTP, fotocopi SK pengangkatan sebagai guru dari TMT awal hingga SK terakhir, fotocopi SK CPNS, fotocopi SK PNS, fotocopi SK terakhir, dan fotocopi SK pengangkatan dari Bupati bagi guru honorer daerah. “Semua berkas harus sudah dilegalisasi,” kata Farida.

Adapun nama-nama guru calon penerima sertifikasi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 3907 tahun 2015 tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Al-qur’an hadits, Akidah Akhlaq, Fiqh, SKL Bahasa Arab, Guru Kelas RA, dan Guru Kelas MI. Dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3908 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2015.—Shofatus Shodiqoh