081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Ahmadi : Dibutuhkan Insting dan Inovasi dalam Perencanaan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Magelang – Anggaran Kementerian Agama bisa dikatakan sangat fantastis jika dibandingkan dengan kementerian-kementerian lainnya, pada tahun 2016 anggaran Kementerian Agama sebesar Rp. 57,1 triliun, menduduki peringkat kelima dari kementerian/lembaga yang mendapatkan alokasi anggaran terbesar dalam RAPBN 2016 setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp. 104,1 triliun, Kementerian Pertahanan Rp. 99,5 triliun, Kepolisian RI Rp. 73 triliun dan Kementerian Kesehatan Rp. 63,5 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Ahmadi memaparkan, dengan jumlah satuan kerja (satker) terbanyak dan beberapa fungsi yang ditangani, anggaran tersebut sebagian besar alokasinya ada pada fungsi pendidikan. Jumlah anggaran pada fungsi pendidikan di Kementerian Agama sebesar Rp. 46,8 trilyun, ini sesungguhnya baru mencapai angka 11 persen dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan oleh negara, hal ini sangat tidak proporsional bagi pencapaian target sesuai dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang telah dicanangkan.

“Anggaran fungsi pendidikan pada Kemenag tidak mencerminkan asas proporsionalitas anggaran, seharusnya persentase anggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 15 persen dari 20 persen total anggaran pendidikan yang telah ditetapkan, sehingga peningkatan akses mutu pendidikan dan pengembangan sarana prasarana pendidikan akan tercapai,” papar Ahmadi saat memberikan materi pada Penyusunan Pagu Anggaran Bidang Pendidikan Madrasah tahun 2017 dihadapan para Pejabat Fungsional Perencana dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah se-Jawa Tengah di Hall Hotel Atria Magelang, Kamis (28/04).

Ditambahkan, adanya wacana pemotongan anggaran fungsi pendidikan hal ini tentu sangat bertentangan dengan semangat untuk memberikan layanan yang baik bagi madrasah, mengingat mayoritas terbanyak madrasah adalah madrasah swasta, maka ketergantungan terhadap pemberian bantuan dari Kemenag tentu sangat tinggi. “Melalui pemotongan anggaran fungsi agama, maka praksis bahwa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk rehabilitasi lembaga pendidikan dan penambahan ruang/kelas baru dan peningkatan sarana prasarana pendidikan madrasah pastilah tidak akan tercapai,” ungkap Ahmadi yang sempat menjabat sebagai salah satu kepala bagian di Biro Perencanaan Kementerian Agama RI.

Menyinggung penyusunan anggaran tahun 2017 pada Bidang Pendidikan Madrasah, Beliau berharap agar direncanakan dengan baik dengan berpedoman pada sistem penganggaran berbasis kinerja, sehingga anggaran yang disusun dalam rangka pencapaian target (output) layanan yang diharapkan, disamping juga diselaraskan dengan Rencana Kerja Jangka Menengah (RPJM) yang telah ditetapkan. “Pola lama dalam perencanaan yang monoton berulang-ulang pada kegiatan tanpa sasaran yang jelas hendaknya ditinggalkan, tapi susunlah anggaran dengan diarahkan pada pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJM,” tegasnya.

Lebih lanjut Ahmadi menekankan perlunya menumbuhkembangkan kreatifitas dan inovasi para perencana dalam menyusun anggaran di satkernya masing-masing, keterbatasan anggaran Kemenag untuk pemenuhan peningkatan akses mutu pendidikan sangat tidak mungkin untuk terus ditambah, namun memunculkan ide-ide atau gagasan inovatif yang memungkinkan untuk memunculkan ketersediaan anggaran dari berbagai sumber yang sangat perlu dikembangkan.

“Seorang perencana hendaknya memiliki insting dan kepekaan yang kuat dalam hal menggali peluang untuk diberdayakan, sebagai contoh Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan ibadah haji bahkan untuk pembangunan fisik seperti gedung manasik haji dan balai nikah, kemungkinan pengelolaan zakat dan wakaf yang dapat diarahkan dalam mendukung pencapaian sasaran,” ucapnya.

“Membangun hubungan dengan lembaga pemerintah lainnya semisal dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) pada tingkatan masing-masing, untuk mendapatkan peluang fasilitasi anggaran dari dinas terkait bagi pemenuhan kebutuhan pada fungsi agama maupun pendidikan di Kementerian Agama, disamping memangkas kemungkinan dobel anggaran yang dapat memboroskan anggaran negara,” harapnya.(gt/gt)