Andewi : Regulasi Butuh Pengendalian

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kreteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan, pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas system pengendalian intern.

Penyusunan alokasi anggaran yang terpenting dalam melakukan pembagian untuk komponen kegiatan dari sebuah program sejak awal harus dilakukan dengan cara efektif, efisien dan tepat sasaran. Artinya, sejak awal sudah harus melakukan pengendalian secara baik. Sebagaimana dalam kategori sistem regulasi laporan keuangan yang telah di audit oleh BPK telah memeliki perhitungan dalam menetapkan pemberian opini kepada Kementerian Agama apakah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Tanpa Pengecualian (WDP), atau bahkan Disclaimer.

Andewi Susetyo, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, ketika menjadi nara sumber di Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Jateng pada kegiatan Penyusunan Alokasi Anggaran, di Hotel Surya Yudha, Banjarnegara, Kamis (27/10) menekankan perlunya peningkatan dalam melakukan pengendalian setelah penyusunan alokasi anggaran, mentaati perundang-undangan, melakukan laporan keuangan dengan baik.

Selanjutnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang terpenting saat ini perlu penguatan komitmen yang baik, termasuk harus mampu menjalankan sumpah janji, melaksanakan 5 budaya kerja sebagai pedoman kerja setiap hari, apalagi ini mayoritas fungsional perencana dan pengelola data, tutur andewi.

“Termasuk sumber daya manusia (SDM) yang mempunyai kategori bisa membuat jalan dan tidaknya anggaran, sebab anggaran bagian terpenting dari sebuah satker,” jelas Andewi.

“Serapan anggaran di kanwil saat ini terhitung 65%, sedikit banyak sangat dipengaruhi oleh kondisi regulasi pemerintah termasuk efisiensi, kata Andewi. Namun dalam diri lembaga yang kita kelola yang perlu ditekankan untuk penyusunan paska Rencana Kerja Pemerintah (RKP) masing-masing Kementerian termasuk Kemenag hendaknya membuat Renstra kemudian Renja lalu RKT supaya dalam finalisasi untuk RKA-KL menjadi program yang terbaik dan betul-betul sesuai sasaran program,” pesan Andewi mengakhiri materinya. (ali)