ASN Kemenag diajak wujudkan Zona Integritas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Sebagaimana yang telah kita ketahui, Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terkait itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) telah menerbitkan Surat Edaran No. 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE tersebut di antaranya mengatur bahwa setiap instansi harus membuat aturan dengan merujuk pada SE Menpan tersebut dan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pelaporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negeri (LHKASN) menjadi salah satu satu indikator pelaksanaan reformasi birokrasi dalam mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani pada Kementerian/ Lembaga Negara maupun pemerintah daerah. Sebetulnya Latar belakang dari LHKASN adalah bentuk transparasi ASN dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

M. Jasin, menegaskan bahwa setiap aparatur negara wajib mengisi form Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Dan “Pelaporan ini bukan dilihat dari kaya atau miskinnya seorang aparat, tetapi kejujurannya.”, tegasnya dalam Sosialisasi Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani siang ini (25/5) .

“Proses pengisian form LHKASN nanti akan dipandu teknisnya, dan pengisian LHKASN pada kesempatan pertama ini relatif lebih mudah dibanding dengan LHKPN , karena tidak pelu menyertakan bukti fisik harta kekayaan yang dimiliki, tidak seperti pelaporan LHKPN yang harus menyertakan, “terang Mantan Wakil KPK yang kini menjabat Irjen Kemenag.

Lebih lanjut M. Jasin menyampaikan sebagai aparatur negara agar bersedia melaporkan seluruh aset yang dimilikinya sejak setelah diangkat, mutasi atau promosi bahkan setelah berhenti bertugas. Beliau pun menargetkan seluruh pegawai di lingkungan Kemenag telah melaporkan harta kekayaannya maksimal sampai dengan akhir Juni 2015.(Wulan)