081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Balai Diklat sosialisasikan Pedoman Tata Naskah Dinas Baru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Untuk menyamakan pemahaman mengenai pengelolaan tata persyuratan di lingkungan Kementerian Agama, Biro Ortala Kemenag RI melalui Subbag Ortala & Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Tata Naskah Dinas, (PMA4/2016, KMA 8/2016, KMA 9/2016 Dan Aplikasi SOP), yang dilaksanakan di Balai Diklat Keagamaan Temugiring (09/06).

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan diikuti oleh perwakilan satuan satker di Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan perwakilan satker dari Kemenag kabupatn/kota.

Andewi mengungkapkan, pengelolaan tata persuratan ini bukanlah hal yang mudah dalam intansi, melalui sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman terhadap pedoman baru dalam pengelolaan tata naskah dinas.

“Diharapkan para peserta yang menjadi wakil dari masing-masing satuan kerja untuk serius, dengan adanya aturan baru tentang pedoman tata naskah dinas pada kementerian agama harapannya melalui pendidikan dan pelatihan ini mampu menjadi agen untuk teman-teman di satkernya dalam memahami pedoman baru tata naskah dinas,” ungkap Andewi.

Ditambahkan, bahwa di awal penerapan pedoman baru tersebut, terbukti masih banyak ditemukan yang belum mengikuti pedoman sesuai peraturan yang berlaku seperti ketentuan penomoran, tata letak kop surat dan bentuk surat.

“Semenjak turun aturan baru masih banyak ditemukan penerapan pedoman tata naskah dinas yang belum sesuai, mulai dari kop surat, penomoran, bentuk dan jenis surat maupun fontasinya,” tambahnya.

Mengakhiri sesinya, Andewi berharap agar pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh balai diklat berkelanjutan sehingga mampu memberikan bimbingan dan pendampingan bagi satker di Jawa Tengah, pasalnya Jawa Tengah memiliki satker yang banyak yang semua harus mengerti dan bisa, sehingga pembuatan surat-surat yang sifatnya kedinasan sudah menggunakan pedoman baru sesuai dengan aturan yang berlaku. (rf/gt)