Baznas Surakarta Kukuhan 57 UPZ

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Badan Amil Zakat Nasonal (Baznas) Kota Surakarta mengukuhkan 57 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di Balai Tawangarum, Komplek Balai Kota Surakarta, Selasa (23/5).

Ketua Baznas Kota Surakarta, Hidayatullah Rosyidi, mengatakan, sebenarnya UPZ ada 110, namun yang mengembalikan formulir kesediaan ke Baznas baru 57, maka sisanya belum diberikan surat keputuan (SK).

“Baznas akan secepatnya menyelesaikan pengukuhan ke semua UPZ, agar dalam pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) bisa berjalan lancar,” ungkap Rosyidi.

Dikatakan, selaing pengukuhan, forum ini sekaligus memberikan sosialisasi Surat Edaran (SE) Walikota Surakarta nomor 451.12/843 tertanggal 23 Maret 2017 tentang pungutan zakat,infak dan sedekah. Rosyidi mengatakan, SE ini mengantikan SE Walikota Surakarta nomor 451.12/586.1 tanggal 28 Februari 2007, selain itu juga diberikan sosialisasi peraturan Walikota Surakarta nomor 7-A tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat.

“SE Tahun 2007 dirasa sudah tidak cocok lagi untuk diberlakukan, karena sudah 10 tahun berjalan, bahkan ASN dalam infak atau sedekah per bulan hanya Rp 4 ribu untuk golongan IV,” tutur Rosyidi.

Menurutnya, untuk SE tahun 2017 ini sebenarnya untuk zakat tetap 2,5 persen bagi ASN yang penghasilanya sudah mencapai nishab atau senilai dengan 85 gram emas selama satu tahun. Bagi pegawai yang penghasilannya tidak mencapai nishab, maka diarahkan untuk infak atau sedekah.

“Infak ASN perbulanya untuk golongan IV Rp 30 ribu, golongan III Rp 15 ribu dan golongan II Rp 10 ribu,” papar dia

Sementara itu Wakil ketua bidang Administrasi,Sumber daya manusia dan Umum Baznas Kota Surakarta, Indriyani Dian, mengatakan, usai pengukuhan UPZ, Baznas menarget perolehan ZIS bisa mencapai Rp 500 juta per tahun.

“Sejak dilantik Desember 2016 lalu, perolehan ZIS dari para ASN hanya 35 juta per bulan dan ini langsung di tasarufkan, maka dengan adanya UPZ dan SE terbaru bisa mendongkrak perolehan ZIS minimal Rp 50 juta perbulan,” jelas Dian.

Menurutnya, kendala utama perolehan ZIS di lingkungan ASN Kota Surakarta minim, karena kurangnya kepercayaan terhadap lembaga BAZ terdahulu. Kata dia, pengurus Baznas sekarang ini merupakan embrio dan semuanya baru tidak ada unsur ASN nya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Kesra Setda Kota Surakarta, Siti Anggraini Purwanti, mengatakan, kesadaran untuk berzakat di Baznas dari semua ASN yang muslim hanya 10 persen saja, selebihnya mereka infak dan sedekah.

“Ada juga sebagain ASN yang langsung mentasarufkan sendiri kepada yang membutuhkan tanpa melalui Baznas,” kata Anggraini.

Anggraini berharap, bulan Juni 2017 nanti semua ASN muslim yang sudah mencapai nisab bisa berzakat 2,5 persen, selain itu, ketika mereka sudah mengisi dan mengembalikan formulir kesediaan kepada UPZ masing-masing maka secara otomatis dipangkas dari gaji atau penghasilan lainnya. (rma/wul)