Bentengi moral dengan pendidikan Al Quran

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Pemerintah Kabupaten Wonogiri sangat merasakan bahwa kondisi moral generasi muda sudah sangat mengkhawatirkan, pendidikan di Indonesia saat ini sepertinya masih kurang berfungsi dalam menciptakan moral/pudi pekerti yang baik. Terlebih lagi dengan adanya globalisasi saat ini rasanya moral bangsa Indonesia kian mendekati kehancuran, pekelahian antar anak sekolah, miras, perbuatan asusila terjadi di mana-mana bahkan miris lagi kekerasan sudah masuk ke lembaga pendidikan.

Pemerintah dalam upayanya meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia mulai terlihat tegas dengan mengeluarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas dan PP Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan Agama dan keagamaan, dimana aturan tersebut dibuat dalam rangka menegaskan “religiusitas” adalah aspek penting bagi SDM Indonesia. Diantaranya tercantum di tujuan pendidikan hak setiap siswa mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya.

Berangkat dari pemikiran besar di atas sekaligus bentuk implementyasi turunan dari aturan di atasnya Pemerintah Kabupaten Wonogiri menggandeng Kantor Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan merumuskan materi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendidikan Al Qur’an bagi peserta didik Muslim TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Masyarakat Muslim di Kabupaten Wonogiri, Rabu (11/2/2015) di lakukan pembahasan materi Perbup dengan menghadiran bagian Kesra, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, PGRI, Badko TPQ, Ketua KKG PAI SD, Ketua MGMP PAI SMP/SMA/SMK di ruang Data Setda Kab. Wonogiri.

Kabag Kesra Setda Kab. Wonogiri H. Maryanto, S.Sos. MM menyatakan bahwa nantinya Peraturan Bupati (perbup) tersebut menjadi regulator / pengatur bagi pemerintah daerah, sekolah dan masyarakat untuk mendorong meningkatnya belajar Al Qur’an mulai dari membaca dan memahami Al Qur’an yang akhirnya mengamalkannya sehingga akan dapat membentuk kepribadian muslim dan muslimah.

Kedepannya Perbup akan mempertegas kedudukan pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional adalah “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan pengembangan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur memiliki pengetahuan dan keterampilan kesejahteraan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap yang mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan khususnya umat muslim”.

Sedangkan menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri Drs. H. Tunggal Widodo, M.Pd menyambut baik usulan draf Peraturan Bupati tersebut dan berharap bisa menjadi salah satu solusi menanggulangi patologi sosial/penyakit sosial di kalangan peserta didik sekaligus upaya meningkatkan iman dan taqwa serta akhlak mulia bagi peserta didik. “Yang akhirnya terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak” imbuhnya. (Mursyid & Heri)