081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Biaya sertifikasi tanah wakaf Gratis

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Dijumpainya pada sebagian masyarakat di Kabupaten Rembang enggan untuk mengurus sertifikat tanah wakaf, hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa proses pensertifikatan membutuhkan biaya yang mahal. Ini dialami oleh masyarakat yang sudah mewakafkan tanahnya, tapi status tanahnya masih tanah adat (tanah C) atau tidak ada sertifikat kepemilikannya.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menegaskan biaya sertifikasi tanah wakaf Rp 0,- alias gratis. Hal ini mengingat masih munculnya persepsi pada sebagian masyarakat, utamanya di pedesaan bahwa biaya sertifikasi tanah wakaf mahal. Perihal tersebut dikemukakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Gara Syari’ah, Tri Mulyani kepada sejumlah Kepala KUA dan perangkat desa di Rembang dalam rapat koordinasi wakaf yang digelar oleh Gara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Rabu (10/2) di aula kantor.

Tri Mulyani menyampaikan bahwa, anggapan masyarakat tersebut adalah salah. “Perlu diluruskan, kepengurusan sertufikasi tanah wakaf di BPN sama sekali tidak ditarik biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah no 13 tahun 2010 tentang tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan pertanahan nasional,” tegas Tri Mulyani.

Dalam pasal 22 ayat 1 dinyatakan Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah Wakaf ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). “Yang dikenakan biaya adalah proses sertifikat tanah C menuju HM (hak milik), karena tanah tersebut belum ada sertifikat kepemilikannya,” lanjutnya.

Sementara yang menjadi permasalahan adalah belum adanya sertifikat tanah HM si wakif atau ahli waris wakif sebagai syarat untuk melakukan sertfikasi tanah wakaf. Untuk mengurus sertifikat HM inilah yang dikenai biaya.

“Untuk tanah adat atau C yang akan dibuat sertifikat HM inilah yang dikenakan biaya. Dan biaya ini akan dibantu oleh Kemenag, jika mengajukan permohonan bantuan kepada kami. Mohon ini dijelaskan secara terang kepada masyarakat. Supaya mereka tidak salah persepsi dan mau mengurus berkas sertifikasi yang diperlukan,” tandas Tri.

Setelah status tanah HM diperoleh, Kemenag juga akan mengantarkan dan memandu proses sertifikasi tanah wakaf ke BPN, sebagai langkah advokasi kepada masyarakat. “Jadi kami minta Kepala KUA selaku PPAIW dan perangkat desa untuk turut memandu proses sertifikasi tanah wakaf. Sehingga status tanah akan jelas dan akan tebebas dari persoalan, terutama persengketaan,” pinta Tri mennandaskan.— (Shofatus Shodiqoh/gt)