081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

BOP Atasi Keterbatasan RA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Keterbatasan sarana dan prasarana Raudlatul Athfal (RA) masih menjadi hambatan dalam upaya pengembangan RA. Namun kini hal itu sudah bisa teratasi. Lantaran tahun ini, RA menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA tahun anggaran 2016.

Demikian diungkapkan oleh Kasi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Su’aidi pada acara ‘Sosialisasi BOP untuk RA’ yang digelar di hotel Fave, Rembang, pada Rabu (23/03).

Sebagaimana kondisi RA saat ini, sebagian besar masih menemui kendala mengenai pendanaan untuk mengembangkan RA, baik sarana prasarana, biaya operasional, hingga honor guru yang relatif kecil. Padahal, guru RA mempunyai tugas yang sangat berat dalam mendidik anak-anak dalam masa golden age (usia emas).

Suaidi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sangat wajar bila BOP ini diluncurkan oleh pemerintah. Sebab, anak merupakan aset terpenting untuk kemajuan sebuah bangsa ke depan.

Berdasarkan juknisnya, BOP RA merupakan biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan RA yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasi non personalia dan personalia. Sedangkan besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA, yaitu Rp 300 ribu/siswa dan diberikan setahun sekali.

Dengan adanya BOP ini, Suaidi berharap pendidikan akan lebih terjamin dan meningkat kualitasnya. Sehingga mampu melahirkan generasi emas yang diharapkan. “BOP ini memberikan kesempatan yang setara (equal opprtunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu,” kata Suaidi.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah dalam penyampaian materinya mengatakan, Kepala RA mempunyai peran yang penting dalam upaya pengembangan RA. Kualifikasinya pun kini telah diatur, antara lain harus S1 dan telah mengabdi di lembaga RA terkat minimal tiga tahun.

Adapun berbagai kompetensi yang harus dimiliki guru RA antara lain, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial. Kompetensi kewirausahaan artinya Kepala RA harus bisa berinovasi untuk memajukan RA sehingga diminati masyarakat. Sedangkan kompetensi supervisi yaitu Kepala RA harus mampumembaca kompetensi guru dan bagaimana mengupayakan peningkatak kualitas guru.

“Dan kompetensi sosial yaitu, guru harus mampu menjalin hubungan dengan masyarakat, memiliki kepekaan sosial yang tinggi, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat,” urai Atho’illah.—(Shofatus Shodiqoh/gt)