Bupati cermati kegiatan KBM pada lembaga pendidikan non-formal keagamaan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Guna menjawab keresahan sebagian masyarakat sering berbenturan waktu kegiatan belajar mengajar antar lembaga pendidikan, Bupati Rembang Abdul Hafidz meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang segera menyelenggarakan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang mengatur hal itu.

Berikut ditegaskan oleh Bupati Rembang ketika sambutan dalam acara silaturahim antar ustadz/ustadzah madrasah diniyyah dan TPQ se-kabupaten Rembang yang berlangsung di pendopo Museum Kartini, Rembang, Rabu (8/7).

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten III Abdullah Zawawi, Kepala Bagian Kesra Pemkab Rembang yang juga selaku Ketua Badko TPQ Kabupaten Rembang Abdullah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang Atho’illah, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kabupaten Rembang Musthofa, Ketua Forum Komunikasi Madrasah Diniyyah Takmiliyyah Kabupaten Rembang Sumarko, dan segenap pengurus Badko TPQ dan FKDT Kecamatan se-Kabupaten Rembang.

Bupati mengatakan, selama ini beliau kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang seringnya berbenturan jam belajar lembaga pendidikan formal, yaitu sekolah dan lembaga pendidikan keagamaan non-formal, dalam hal ini madrasah diniyyah dan TPQ.

“Oleh karena itu kami meminta Kemenag dan Dipendik agar segera mengadakan MoU terkait solusi masalah tersebut agar semua lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal bisa berjalan beriringan tanpa saling berbenturan,” papar Bupati.

Kedua lembaga ini merupakan lembaga yang khas dengan daerah Rembang. Menurutnya, kedua lembaga ini tidak boleh dipandang sebelah mata, karena merupakan pondasi dari pembentukan karakter yang religius.

“Untuk menjaga keberlangsungan kedua lembaga ini, kami minta madin dan TPQ agar selalu dibina dan diawasi agar bisa berjalan tertib. Karena saya ini juga guru madin. Jadi tahu bagaimana manajemennya,” ujar Bupati.

Insentif

Dalam acara tersebut juga dibagikan insentif kepada sekitar 2.800 ustadz/ustadzah TPQ dan madrasah diniyyah. Sebesar Rp 100 ribu diserahkan kepada para tenaga pendidik lembaga pendidikan keagamaan tersebut selama enam bulan (periode Januari – Juni 2015).

Atho’illah mengatakan, insentif tersebut merupakan suatu bentuk perhatian pemerintah terhadap lembaga yang masih eksis di tengah masyarakat ini. Meskipun nilainya belum seberapa, namun minimal ada iktikad dari pemerintah daerah untuk memajukannya. Hal ini dibuktikan dengan jumlah insentif yang kian naik dari tahun ke tahun. Tahun lalu, insentif yang diberikan sebesar Rp 75 ribu, dan tahun ini naik menjadi Rp 100 ribu. Rencananya, besaran insentif akan dinaikkan secara bertahap.

Kendati demikian, beliau meminta pengelola data madin dan TPQ agar mengadakan pengisian EMIS secara akurat. “Pengisian EMIS harus faktual. Harus jelas guru, santri, dan gedungnya,” tandasnya.—Shofatus Shodiqoh