Calon Jamaah Haji berhak mengetahui kebijakan-kebijakan baru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Kantor Imigrasi Kab. Cilacap, Rabu (25/2) di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kab. Cilacap, mensosialisasikan kebijakan haji tahun 2015, bimbingan dan pengarahan kepada 877 calon jamaah haji.

Ketua Penyelenggara kegiatan, Khumsiatiningsih mengatakan bahwa tujuan sosialisasi kebijakan haji tahun 2015, adalah untuk memberikan gambaran umum kepada jamaah calon haji, tentang penyelenggaraan ibadah haji, dari kepanitiaan tingkat regional, nasional bahkan di Arab Saudi, sehingga jamaah tidak hanya memahami materi manasik, tetapi juga memahami paraturan perundang-undangan haji.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib dalam pembinanannya menegaskan, bahwa Kementerian Agama berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi para jamaah dengan prinsip mengedepankan kepentingan jamaah, memberikan rasa keadilan, memberikan kepastian, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, serta profesionalitas.

Berkaitan dengan pertanyaan salah seorang calon jamaah haji tentang setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar 25 juta, dengan masa tunggu hingga 15 tahun, digunakan untuk apakah bunga atau bagi hasil dari dana calon jamaah haji tersebut yang jumlahnya cukup besar. Mughni Labib secara lengkap menjelaskan bahwa dana dari bunga atau bagi hasil tersebut digunakan untuk Indirect Cost, yaitu biaya yang tidak dibayar oleh jemaah tetapi dibebankan kepada hasil optimalisasi setoran awal BPIH.

“Indirect Cost direalisasikan antara lain untuk pembayaran General Service Fee Jemaah, Biaya Pembuatan Paspor Haji, Asuransi jemaah, Bimbingan manasik haji Kab/Kota 4 kali dan 10 kali di KUA, Buku Manasik Haji, Akomodasi dan Konsumsi di Asrama Haji Embarkasi, Satu Kali makan di Bandara Jeddah ketika datang dan pulang, Hotel Transito di Jeddah termasuk 3 kali makan + City Tour, Makan di Madinah 18 kali, dan untuk Makan di Armina 16 kali”, tuturnya.

Proses pembuatan data

Sementara itu, kebijakan pemerintah yang mengatur setoran awal BPIH harus lewat tabungan syariah, Perwakilan bank penerima setoran BPIH, Puis Paradise pegawai Bank Syariah Mandiri menjelaskan, bahwa bagi calon jamaah haji yang dari awal membayar BPIH melalui tabungan konvensional, maka harus dimigrasi ke tabungan syariah. Sedangkan mekanisme dan tata cara perpindahannya, calon jamaah haji akan dipandu dan dilayani secara langsung oleh masing-masing bank dimana calon jamaah haji membayarkannya.

Kasi P3WB Dinkes Kab. Cilacap, Kuswantoro memberikan gambaran perbedaan iklim dan suasana di tanah suci dengan Indonesia, sehingga banyak tips yang harus dilaksanakan agar jamaah calon haji bisa menjaga kesehatan dengan baik, karena kesehatan merupakan unsur yang sangat penting bagi kelancaran dan kesuksesan ibadah haji. Sementara itu, Kasi Lalintuskim Kantor Imigrasi Kab. Cilacap, Edo Kaelani Hafid menjelaskan mekanisme, tata cara dan tahapan pembuatan paspor jamaah calon haji.(Budiono)