Calon Jamaah Haji Lakukan Pelunasan Biaya Haji Tahun 2017 Hari Pertama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 197 tahun 2017 tentang Pembayaran BPIH Reguler langsung disambut dengan menyampaikan informasi ini kepada Calon Haji yang masuk nominasi berangkat pada tahun ini.  Hari pertama Senin, (10/04) Calon Jemaah Haji (Calhaj) mulai melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di sejumlah Bank Penerima Setoran BPIH. Dan pada hari pertama pelunasan biaya Haji tahun 2017 , Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung ada 48 calon jamaah haji yang melunasinya.

Dihadapan pada calon haji Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Saefudin menghimbau kepada Calhaj untuk tidak lupa  membawa persyaratan pelunasan, sehingga tidak bolak-balik. Saefudin mengatakan, saat penyetoran Calhaj hanya diminta menunjukkan bukti setoran awal ketika pertama kali melakukan pendaftaran. “Selain itu, buku tabungan serta nomor porsi jangan lupa dibawa saat melakukan pelunasan BPIH,” kata Saefudin diawal sambutannya.

 Menurut Saefudin, pelunasan akan dilakukan dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama dilakukan setiap hari kerja dimulai tanggal 10 April sampai 5 Mei 2017. Sedangkan untuk tahap kedua, akan dibuka pada 22 Mei hingga 02 Juni.  Pelunasan biaya haji tahap pertama bagi jemaah haji yang belum berhaji. Sementara pelunasan tahap kedua untuk penggabungan mahram suami-istri yang terpisah, anak kandung dan orangtua yang terpisah, dan lansia bersama pendampingnya. “kepada para jamaah Haji yang masuk daftar berangkat tahun ini, bisa segera melunasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan  pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1438H/2017M, dengan ketentuan : jemaah lunas tunda tahun 1437H/2016M dan tahun sebelumnya, belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 28 Juli 2017,  dan jemaah haji nomor porsi berikutnya  sebanyak 5% yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 1439H/2018M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.

“Mulai hari Senin 10 April para calon haji yang sudah ditetapkan berangkat tahun ini sudah bisa melakukan pelunasan haji di  bank penerima setoran yang tersebar,  mudah-mudahan dua tahap ini seluruh kuota reguler itu bisa terpenuhi karena ada lainnya yang merupakan kuota bagi haji khusus,” pungkasnya.(sr/Af)