Diklat Penilaian Kurikulum 2013 GPAI Wonogiri

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang Mengadakan Diklat Di wilayah Kerja tentang penilaian Kurikulum Tahun 2013 bagi guru PAI, yang dilaksanakan dari Senin – jum’at (22-26/06/2015) di MTsN 1 Wonogiri yang di ikuti 30 GPAI.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri Drs. H. Safrudin, MSI dihadiri oleh Plh. Kasi Diklat Balai Diklat Keagamaan Semarang, Drs. H. Choirul Anwar, M.Pd dan Kasubbag TU Kankemenag Wonogiri Dra. Hj. Fatonah.

Dalam sambutannya beliau menekankan kepada Guru yang mengikuti Diklat hendaknya bisa mengembangkan profesinya sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013, peserta Diklat di wilayah kerja tentang Penilaian kurikulum 2013 sangat efektif untuk memberikan pelatihan dan pengetahuan bagi peserta tanpa harus meninggalkan keluarganya masing-masing. Beliau berharap, pasca kegiatan ini, peserta bisa menerapkan ilmu yang diperoleh.

Penanaman nilai-nilai karakter hendaknya ditanamkan sejak dini, dan beliua berpesan agar kegiatan Diklat Di Wilayah Kerja ini bisa terus berkesinambungan dan bermanfaat bagi peserta dan anak didik, mengingat penilaian suatu pendidikan sangat penting dan urgen.

Menurut Safrudin standar penilaian pada kurikulum 2013 lebih menekankan pada pada prinsip-prinsip kejujuran, yang mengedepankan aspek-aspek berupa knowlidge, skill dan attitude. Salah satu bentuk dari penilaian itu adalah penilaian otentik. Penilaian otentik disebutkan dalam kurikulum 2013 adalah model penilaian yang dilakukan saat proses pembelajaran berlangsung berdasarkan tiga komponen di atas.

Dalam sambutannya, Plh. Kasi Diklat Balai Diklat Keagamaan Semarang, Drs. H. Choirul Anwar, M.Pd mengatakan kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas SDM di bidang penilaian kurikulum tahun 2013 serta berharap materi yang diberikan selama DDTK, sambungnya diharapkan dapat diimplementasikan dalam lembaga atau satkernya masing-masing.

Subtansi penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.

Kemenag Lanjutkan Kurikulum 2013 PAI Pada Sekolah

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, mengambil langkah strategis terkait Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah. Langkah tersebut berupa penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.

Menurut Direktur Pendidikan Agama Islam, Amin Haedari dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Kurikulum 2013 tidak dinyatakan diberhentikan secara substansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap belum siap dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut.

Di samping itu, tegas Amin, setidaknya terdapat 3 pertimbangan penting K-13 PAI dilanjutkan. Pertama, Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.

Kedua, Kementerian Agama, baik melalui Pusat maupun Daerah (Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag) telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAI bagi sebagian besar Guru PAI. Bahkan, untuk Guru PAI SMA dan SMK sudah tuntas semua, tinggal tahap penguatan saja.

Ketiga, PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing. (Mursyid_Heri)