Guru Masih Banyak Terkendala Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Konsekuensi sebagai jabatan fungsional, maka setiap kenaikan jabatan fungsional diperhitungkan berdasarkan perolehan angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang.

Dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, telah mengatur tentang angka kredit guru meliputi unsur utama 80% dan penunjang 20%. Salah satu unsur utama adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.

Hal tersebut di sampaikan Widyaswara Balai Diklat Keagamaan Semarang, Junaidi dalam  acara  Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) Penilaian Angka Kredit bagi Guru PAI dan Madrasah Kabupaten Wonogiri,  Kamis (09/03) di RM. Pak Eko Bulusulur Wonogiri yang di ikuti  ikuti 35 Guru PAI dan Madrasah/RA se Kabupaten Wonogiri.

Menurut Junaidi, “pelaksanaan penilaian angka kredit guru di maksudkan bukan untuk menyulitkan guru tetapi sebaliknya di laksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat  dan martabat suatu guru di tentukan oleh  kualitas layanan profesi yang bermutu”.

Guru sebagai pendidik profesional dituntut untuk melaksanakan peningkatan kompetensinya, tolok ukur dari hal tersebut diantaranya adalah dilihat dari penilaian angka kredinya. Data menunjukkan jumlah guru golongan IV/a  banyak, namun guru yang naik pangkat ke IV/b hanya sedikit, kondisi tersebut menunjukkan ada kendala kenaikan pangkatnya.

Dan PermenPANRB No.16 Tahun 2009 mengisyaratkan kenaikan pangkat guru 80%unsur utama dan 20% penunjang. Salah unsur utama yang sering terkendala adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan, yang terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, kemungkinan inilah yang menjadi kendalanya.

Lebih lanjut Junaidi menjelaskan tentang Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru.

“Susun penilaian angka kredit saudara dengan tepat waktu dan cepat sehingga dapat memperoleh pangkat yang maksimal karena biasanya guru dalam menyusun penilaian angka kredit ini ditunda tunda sehingga tidak bisa tepat waktu”, imbuhnya. (Mursyid_heri/Wul)