HAJI/UMROH WAJIB VAKSIN MENINGITIS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
hadiri KKPII surya yuda

WONOSOBO – Berdasarkan Nota Diplomatik Kedubes Arab Saudi N0, 221 94-71-1103, tentang bahaya penularan penyakit Meningitis Meningokokkus, pihak Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, mewajibkan jamaah Umroh maupun Haji untuk melakukan Vaksin Meningitis sebelum berangkat Haji atau Umroh.

Hal itu disampaikan oleh salah satu Petugas Kankemenag Wonosobo, Ircham NH, usai menghadiri acara Sosialisasi dan Evaluasi Pelayanan Vaksinasi Meningitis yang digelar Kemenkes RI, di Hotel Surya Yudha Banjarnegara Rabu-Kamis (3-4/5) kemarin.

“Sekarang, seseorang yang ingin masuk wilayah Arab wajib Vaksin miningitis dengan menunjukkan bukti sertifikat ICV (International Certificate of Vaccination). Tanpa sertifikat itu, orang yang mau ke Arab tidak bisa mendapat Visa,” katanya.

Khusus untuk jamaah haji, ia akan menginformasikan ketentuan vaksinasi tersebut kepada calon jamaah haji Wonosobo, melalui KBIH dan disertakan dalam undangan pelunasan haji 2017.

Berdasar dari pemaparan pemateri saat sosialisasi, bahwa penyakit meningitis merupakan penyakit menular yang dapat menyebabkan kematian sekembalinya dari tanah suci. Adapun Vaksin yang diberikan merupakan Vaksin yang berfungsi memberikan kekebalan pada waktu tertentu.

“Jenis Vaksinasinya yang diakui internasional ada dua. Pertama, vaksin meningitis meningococcus, kedua vaksin yellow fever,” jelasnya.

Selain meningitis, penyakit yang perlu  diwaspadai oleh jamaah Haji/Umroh, saat berada di tanah suci antara lain; penyakit Mers Cov, Avian Influenza, Yellow Fever, Zika virus dan Kolera.

“Maka dari itu komunikasi, koordinasi, antara Biro perjalanan, KKP, DKK dan Kemenag harus benar-benar klop. Agar ketika terjadi darurat kesehatan selama disana, bisa tertangani dengan tepat,” pungkasnya. (Humas/Af)