Hasil Evaluasi Penilaian ZI, Kemenag Klaten Urutan Dua

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Berdasarkan surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor:B.12/IJ/KP.04/1/2017 tertanggal 09 Januari 2017 perihal Rekapitulasi Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja pilot project ZI-WBK/WBBM Kementerian Agama Tahun 2016, Satker Kankemenag Kab. Klaten menempati urutan ke dua dari 100 satker Kankemenag Kab/kota yang menjadi  pilot project ZI, demikian disampaikan Plt Kepala Kemenag Klaten Anif Solikhin dalam pembinaan apel pagi, Kamis (19/01).

Kementerian Agama secara Nasional telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Desembar 2012 lalu. Kementerian Agama bahkan telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama.

Dalam penerapan Zona Integritas ini merujuk kepada Permenpan dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dimana proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan yang akan diukur melalui indikator pengungkit dan proses.

“Kementerian Agama Kabupaten Klaten salah satu dari delapan Kemenag Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang menjadi Pilot Project Implementasi Zona Integritas (ZI),” ungkap Anif.

Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal (TPI) dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, “Alhamdulilah hasil yang diperoleh ini merupakan hasil kita bersama, akan lebih memacu dan dapat diterapkan dan diimplementasikan dalam kinerja, untuk mewujudkan Kemenag yang bebas korupsi, gratifikasi, dan pungli, bersih melayani,” tandasnya.

Adapun nilai pengungkit 49,17 nilai hasil 34,54 total nilai 83,70 dan Layak mendapatkan predikat ZI-WBK.(aj/gt)