Inilah Dasar Pelaksanaan MTQ Nasional XXVI tahun 2016

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mataram – Pulau Seribu Masjid itulah julukan untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tahun ini NTB mendapat kehormatan sebagai  tuan tumah Musabaqah Tilawati Qur’an (MTQ) Nasional XXVI Tahun 2016. Sudah barang tentu segala bentuk persiapan dilaksanakan dalam menyambut perhelatan nasional ini.

MTQ Nasional XXVI ini merupakan perhelatan kali kedua diselenggarakan di Provinsi NTB sedangkan untuk yang pertama dilaksanakan pada tahun 1973.  NTB terdiri dari 10 Kabupaten/ Kota, antara lain :  Kab. Bima, Kab. Dompu, Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Utara, Kab. Lombok Timur, Kab. Lombok Tengah, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbaa Besar, Kota Bima dan Kota  Mataram. Penduduk Prov. NTB mayoritas penduduknya  muslim.

Ahyani, Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi  Jawa Tengah menjelaskan bahwa pelaksanaan MTQ Nasional 2016 memiliki dasar. Adapun dasar pelaksanaan MTQ Nasional 2016 yaitu Keputusan Meneteri Agama RI Tahun 2014 No. 189 Tahun 2014 tentang Penetapan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Tempat Penyelenggaraan MTQ Nasional XXVI Tahun 2016. Dasar tersebut masih ditambah lagi dengan Keputusan Gubernur NTB Nomor 451.14-579 Tahun 2015 tanggal 29 September 2015 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara MTQ Nasional XXVI Tahun 2016 Prov. Nusa Tenggara Barat.

“Pemilihan Prov. Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tuan rumah  MTQ Nasional XXVI Tahun 2016 merupakan hasil keputusan Munas LPTQ 2016 di Bandung,” tutur Ahyani.

Dengan adanya perhelatan MTQ Nasional 2016 bisa menjadi magnet bagi wisatawan domestik maupun asing untuk datang ke Prov. NTB dimana di Provinsi NTB ini memiliki banyak destinasi wisata yang tidak kalah dengan Prov. Bali.(wulan/gt)