Kakanwil : 5 Budaya Kerja untuk Pelayanan Terbaik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Farhani hadir di Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten guna Pembinaan Administrasi dan Pelayanan pada Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten. Pembinaan diselenggarakan di Aula  Kankemenag setempat diikuti oleh Kasubag TU (Plt. Kepala Kankemenag Klaten) Anif Sholihin, para Kasi, penyelenggara bimas, Kepala KUA, penyuluh agama dan pengawas. Sekitar 60 orang hadir mengikuti pembinaan ini.

Sebagaimana pembinaan yang telah dilakukan di Kankemenag Batang,dijelaskan Farhani bahwa pembinaan dilakukan tidak hanya oleh Kakanwil, tetapi bersama dengan tim yang terjun langsung ke unit kerja untuk memantau administrasi dan proses kerja yang dilakukan sehingga bisa memotret secara langsung administrasi perkantoran, antara lain: SKP, laporan harian, pengelolaan BMN, website, laporan keuangan, dan sebagainya termasuk kerukunan umat beragama. “Dengan demikian hambatan yang ada bisa dihimpun untuk diberikan rekomendasi atau solusi terhadap permasalahan yang ada”, jelasnya. Pada tahap selanjutnya akan diterjunkan tim untuk monitoring dan evaluasi implementasi rekomendasi dari tim pembinaan.

Di awal pembinaan, Farhani memperkenalkan diri dan mengatakan bahwa pernah bertugas beberapa waktu di Klaten ketika terjadi musibah gempa bumi. “Jadi mungkin sebagian sudah ada yang kenal baik dengan saya,” kata Farhani.

Selanjutnya, disampaikan pentingnya kerjasama dalam sebuah lembaga agar bisa berjalan dengan baik dan lancar serta berakhir dengan kesuksesan. “Dukungan seluruh pegawai kepada pimpinan sangat menentukan keberhasilan sebuah organisasi,” kata Farhani.

Tugas dan fungsi  pegawai diatur oleh Menteri Agama yang dituangkan dalam keputusan Menteri Agama. Tusi tesebut harus dijabarkan oleh pejabat dan dibagi habis kepada kata pejabat yang ada di bawahnya. Pembagian tugas itu sekaligus dengan regulasi kepada pegawai untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. “Lengkapi tugas-tugas tersebut dengan aturan untuk membreakdown”, kata Kakanwil. Itu merupakan tugas atasan langsung untuk memberikan bimbingan kepada pelaksana tugas, tetapi seringkali belum dilakukan bahkan lebih sering pegawai melakukan tugas dengan bertanya kepada rekan rekannya melaui grup media sosial. “Kalau tidak benar maka berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari,” jelas Kakanwil.

Paradigma Kementerian Agama telah berubah, mengalami pergeseran nilai. Para pegawai, sarana prasarana yang ada semakin tertata. Farhani mengharapkan perubahan itu diikuti pula dengan semakin berkualitas aparatur Kementerian Agama”Saya berharap perubahan itu juga termasuk kualitas dan kapasitas SDM aparatur”. Perubahan itu tidak bisa serta merta, tetapi sedikit demi sedikit harus diupayakan dengan banyak belajar (banyak membaca), pendidikan pelatihan, serta penugasan. “Paling tidak informasi secara garis besar harus dikuasai oleh aparatur Kementerian Agama, kecuali hal yangg menjadi tusinya.”

Perubahan selanjutnya adalah pada bidang birokrasi, yang terkait erat dengan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan yang bersih, pelayanan yang cepat dan akurat, serta pelayanan yang tidak membeda-bedakan. Untuk menjamin pelayanan bisa dilakukan dengan baik diperlukan SOP (Standar Operasional Prosedur). Pedomani 5 nilai budaya kerja (Integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab, & keteladanan) untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Kakanwil melarang keras adanya pungutan liar dalam pelayanan. “Jangan sampai ada berita tentang pungli ada di Kementrian Agama,” tandasnya. Saat ini telah lahir  Perpres 82/2016 tentang Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar). Kakanwil berpesan agar para pegawai bisa  bekerja dengan lebih berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktek pungli.

Terkait dengan penyerapan anggaran, diingatkan agar selalu dipantau supaya anggaran bisa cair mendekati 100%. Apabila tidak bisa terserap habis, maka Bappenas akan memangkas anggaran tahun berikutnya sebesar anggaran yang tidak terserap itu. LKKA agar disusun sesuai dengan aturan yang ada karena sesungguhnya laporan keuangan itu dinilai dan dirangking secara nasional. “Oleh karenanya susun LKKA sebaik mungkin secara tepat dan benar agar opini meningkat”, ajak Farhani. Sebaliknya jika penilaian turun, akibatnya opini turun, tunjangan kinerja turun. “Saya titip untuk kinerja terbaik di Kementerian Agama,” kata Kakanwil mengakhiri pidato. (fat/gt)