KaKanwil: Evaluasi dan Reviu Anggaran Wajib Lakukan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran adalah sangat penting sebab untuk menyusun langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh oleh satuan kerja tersebut sangat dibutuhkan. Dalam evaluasi anggaran khusus bidang pendidikan Islam yang terpenting bagi satuan kerja harus mampu menyusun rencana penyerapan anggaran (disbursement plan) yang disertai dengan rencana pengadaan (procurement plan) yang sistematis.

Kemudian mampu menetapkan target capaian output/kinerja, segera melakukan ralat atau revisi anggaran untuk kegiatan yang memerlukan penyesuaian, melakukan monitoring dan evaluasi secara sistematis terhadap rencana yang telah disusun di masing-masing satuan kerjanya.

Selanjutnya juga membutuhkan Reviu Pelaksanaan Anggaran, ini dibuat terutama sebagai alat untuk melakukan diagnosis terhadap pelaksanaan anggaran, sekaligus sebagai pengambilan kebijakan, terutama ada aspek pelaksanaan anggaran dan menyajikan capaian-capaian dan permasalahan-permasalahan pelaksanaan anggaran.

Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, senin (19/16) melaksanakan kegiatan Evaluasi Anggaran 2016 dan Revieu Rencana Kerja untuk Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) program pendidikan Islam tahun 2017, yang bertempat di lantai II Gedung A Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Hadir dalam kegiatan Farhani Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Andewi Susetyo Kabag TU, Kepala Bidang dan Para Kepala seksi Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota/Kab, dan Kepala Madrasah Aliyah Se Jawa Tengah.

Sesuai arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Farhani yang didampingi Nurkholis Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan madrasah mengatakan; “untuk mencapai dan menyusun strategi konsep anggaran, sebelumnya harus melakukan evaluasi anggaran dan itu harus mampu memberikan informasi capaian-capaian pelaksanaan anggaran yang sesuai form bulanan, triwulan dan semesteran”.

Tegas lagi, Farhani meminta kepada peserta rakor; pejabat harus juga mampu mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja pelaksanaan anggaran; menilai kinerja pelaksanaan anggaran, dan; merumuskan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka perbaikan pelaksanaan anggaran”, jelas Kakanwil.

Selanjutnya, bahwa perlu diketahui kondisi anggaran untuk Bidang Pendidikan Islam saat ini baru tersedia sesuai surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam + 55 %, dan 45 % menunggu regulasi dari RKP pemerintah untuk memenuhi kebutuhan, seperti Belanja Pegawai, Tunjangan Fungsional Guru (TFG), Tunjangan Kinerja (Tukin) itupun harus disesuaikan dengan akunnya supaya tidak bertentangan dengan PMK yang ada bila ada revisi atau perubahan, tutur Farhani.

Arahan terakhir Farhani; “maka perlu kita tegaskan bahwa seluruh perencanaan yang telah disusun sesuai dengan rambu-rambu kebutuhan baik persedian belanja, pengadaan dan lainnya apabila ada perubahan kebutuhan dengan syarat masih satu jenis mata anggaran, maka secepatnya konsultasi ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) yang memiliki tugas melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga (K/L) dan satuan kerja (satker) supaya tidak ada kesalahan secara fatal, pungkas Farhani.(ali).