Kakanwil : Kedisiplinan Kunci Prestasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sukoharjo – Sebagai ASN memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hak dan kewajiban tersebut perlu diadakan penyegaran kepada para aparatur sehingga seluruh perilaku dan pelaksanaan tugas selalu berada dalam jalur yang benar. Aparatur juga memiliki motivasi yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Indikasi pelanggaran terhadap aturan dan kode etik bisa dicegah dan diminimalisir yang selanjutnya memacu kinerja yang berkualitas.

Siang ini Kamis (16/02), sekitar 840 orang pegawai ASN jajaran Kankemenag Kab. Sukoharjo terdiri atas para pejabat dan pegawai Kankemenag Kab. Sukoharjo, para kepala madrasah, pengawas madrasah dan pengawas pendidikan agama, para guru, kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama  mengikuti pembinaan pegawai oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  Jawa Tengah yang diselenggarakan di Gedung IPHI Kab. Sukoharjo.

Rustanto, Kasubag TU Kankemenag Sukoharjo melaporkan bahwa kegiatan yang dibiayai dengan dana  DIPA Kankemenag Kab. Sukoharjo itu bertujuan  untuk meningkatkan wawasan, pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Masdiro, Kepala Kankemenag Kab. Sukoharjo dalam sambutannya berharap dengan diselenggarakannya pembinaan ini bisa meningkatkan kualitas kinerja para ASN khususnya di lingkungan Kankemenag Kab. Sukoharjo.

Pada kesempatan tersebut Kakanwil menyampaikan Kementerian Agama merupakan lembaga yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang diperjuangkan oleh para pendahulu/pendiri Kementerian Agama. Kakanwil menyatakan bahwa, Kementerian Agama menduduki posisi yang strategis, terutama di era persaingan hidup yang sangat kompleks saat ini. Terlebih lagi jika dilihat dari konteks negara Indonesia sebagai bangsa yang religius. Agama menduduki posisi yang begitu khas dan strategis dalam menata segi-segi kehidupan bangsa.

Perubahan yang signifikan terlihat jelas pada kesejahteraan aparatur negara era lampau dengan aparatur negara sekarang. Berbagai tunjangan yang diberikan kepada aparatur negara diharapkan bisa memacu kinerja dan pelayanan sekaligus meminimalisir penyimpangan pelayanan tugas. Peningkatan kesejahteraan tersebut selayaknya tidak menjadikan lupa diri dengan melakukan tindakan yang inkonstitusional yang berujung pada penjatuhan martabat dan kehormatan pribadi dan korps.

“Saya menjamin bahwa setiap bentuk pelanggaran yang telah diproses hukum maka tidak ada yang bisa menghentikannya,” kata Farhani. Seluruh  aduan terhadap pelanggaran disiplin ASN akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak ada yang dipetieskan.

Dengan telah dibayarkannya tunjangan kinerja di Kementerian Agama, Kakanwil berharap agar kinerja aparatur Kementerian Agama semakin terpacu dan semakin berkualitas. Berbagai laporan kinerja yang telah dicapai harus disusun sebagai bukti otentik pelaksanaan tugas dan tanggung jawab aparatur. “Kedisiplinan menjadi kunci sukses peningkatan kinerja,” tandasnya. Kesyukuran terhadap peningkatan kesejahteraan itu kita wujudkan dengan pelayanan dan kinerja terbaik untuk Kementerian Agama. “Mari kita awali dengan hal hal yang kecil, dimulai dengan performance yang rapi dan meyakinkan, lengkapi pakaian dengan atribut yang ditentukan, berikan pelayanan publik yang baik, tolak gratifikasi, dan zero pungli,” ajaknya.

Dalam menyikapi permasalahan, Kakanwil berpesan agar diselesaikan dengan baik pada masing-masing unit dengan dilandasi sikap kekeluargaan, kebersamaan, dan akhlakul karimah. Hargai perbedaan dan jangan memperbesar perbedaan itu dalam kotak kotak yang menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Kedepankan 5 Nilai Budaya Kerja dengan mengutamakan sikap keteladanan. (fat/gt)