Kakanwil : Mari sukseskan pelaksanaan Program BOS 2015

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sepertiyang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peran pemerintah terhadap maju mundurnya pendidikan di Indonesia mutlak dibutuhkan, dukungan dana dan sarana prasarana dalam upaya meningkatan mutu pendidikan tidak sedikit telah dikucurkan.

Mulai tahun 1994 pemerintah telah mencanangkan Program Wajib Belajar 9 Tahun, setelah dilakukan evaluasi maka pada tahun 2012 dicanangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun, hal ini dikarenakan berdasarkan evaluasi Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemdikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan.

Keberpihakan pemerintah dalam upaya meningkatkan angka partisipasi masyarakat untuk mengenyam pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan mencanangkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang secara resmi digulirkan mulai tahun 2005. Dengan harapan meningkatnya jumlah masyarakat untuk dapat mengenyam pendidikan melalui jalur formal dan meningkatnya mutu pendidikan nasional.

3 (tiga) elemen dasar yang terlibat dalam pelaksanaan program BOS yakni pihak yang memiliki anggaran, pihak penyalur dan pihak penerima. Seperti halnya siang ini telah berkumpul di Aula Lantai III Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama, para pengendali dana BOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Bank Tabungan Negara (BTN) bekerja sama dengan PT. POS Indonesia Persero dan Perwakilan satuan kerja Madrasah di lingkungan Jawa Tengah, dalam rangka Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program BOS untuk Sekolah/Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk.

Pelaksanaan perjanjian kerja sama program BOS merupakan program kerja sama yang berkelanjutan, seperti halnya yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Dikarenakan program BOS merupakan prioritas pemerintah maka pelaksanaan akan selalu dipantau dan dievaluasi, laporan-laporan periodik yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis harus dipenuhi.

“Terima kasih atas dukungan kerja sama dari Kanwil II BTN dan Kanreg VI POS dalam upaya membantu penyaluran program BOS ke Madrasah Negeri dan Swasta pada berbagai tingkatan se-Jawa Tengah. Komitmen tinggi dari BTN dan POS dalam penyaluran dana BOS kepada satuan kerja Madrasah penerima sangat kita harapkan, segala keluhan, kendala dan permasalahan di lapangan terkait penyaluran dana BOS kami harap segera bisa diatasi guna mendukung pelaksanaan program pemerintah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat”, demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Drs. H. Ahmadi, M.Ag dalam sambutannya.

Ahmadi berpesan “Bagi teman-teman satuan kerja di daerah sebagai penerima program BOS, kiranya ikut berperan aktif memberikan masukan-masukan baik kepada Tim BOS maupun langsung kepada rekanan penyalur dana BOS dalam hal ini BTN dan POS terkait pelaksanaan penyaluran dana BOS, jika dilihat terjadi permasalahan dan kendala dalam hal penyaluran dana BOS, supaya segera dapat tindak lanjut solusi pemecahannya”.

“Mari kita sukseskan pelaksanaan program BOS di Jawa Tengah, dalam rangka mendukung dan mensukseskan Program Kartu Indonesia Pintar yang telah dicanangkan oleh pemerintah”, ajak Kakanwil mengakhiri sambutannya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Kanwil II BTN dan Kanreg VI POS, dan diakhiri dengan penyerahan souvenir kenang-kenangan dari Kanwil II BTN kepada Kakanwil Kemenag dan Kanreg VI POS. (gt)