081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kakanwil : Pedomani Juknis BOS dengan Baik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Slawi (inmas) – Bantuan Operasional Siswa yang disalurkan pemerintah kepada lembaga pendidikan merupakan program prioritas nasional dan sangat strategis. Dengan adanya BOS dapat meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu dan membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar baik di madrasah negeri maupun swasta.

Dalam penggunaannya, madrasah berkewajiban berpedoman pada petunjuk teknis sehingga segala bentuk kesalahan dan penyimpangan dapat diminimalisir. Terlebih lagi dengan terbitnya PP Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, masyarakat memperoleh kemudahan untuk mengakses dan melaporkan kasus melalui berbagai media komunikasi maupun media sosial  jika menemukan kejadian pungli.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pada Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Kabupaten Tegal di Aula Kankemenag setempat, Sabtu (04/03). Turut hadir Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah dan Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tidak semua kegiatan yang dilakukan anggarannya tercover oleh pemerintah, tetapi madrasah selayaknya tidak menggantungkan pada anggaran pemerintah yang memang memiliki keterbatasan. Madrasah perlu melibatkan masyarakat dan pihak lain dengan berpedoman pada PMA Nomor 66 Tahun 2016 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2913 Tahun 2015.

Aparatur diajak untuk bekerja giat dan meningkatkan kinerja sehingga capaian reformasi birokrasi pun meningkat. Kerja keras seluruh aparatur Kementerian Agama membuahkan hasil yang cukup signifikan. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh SMRC, Kementerian Agama menempati rangking kedua setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dengan prestasi tersebut agar tidak menjadikan lengah para aparat, tetapi sebaliknya, lebih meningkatkan kinerja yang berprestasi. Untuk itu, segala aktifitas dan kegiatan agar senantiasa didasarkan pada nilai budaya kerja Kementerian Agama, integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan. (fat/gt)