Kakanwil : Pelaksanaan program kerja sesuaikan dengan perencanaan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Memasuki bulan Maret di tahun 2015, sudah saatnya melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja untuk triwulan pertama tahun 2015, sudah sesuai rencana kerja yang telah ditentukan diawal atau terjadi perubahan karena timbulnya perubahan-perubahan (revisi).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Drs. H. Ahmadi, M.Ag kembali mengingatkan bahwa pelaksanaan program kerja kementerian agama sudah memasuki paruh waktu triwulan pertama, seluruh unit kerja supaya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.

 “Memasuki awal bulan Maret pada paruh waktu triwulan pertama, lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan pada rencana kerja masing-masing. Sudah sesuai atau belum antara pelaksanaan dengan perencanaan, terlebih dengan adanya perubahan penganggaran khususnya untuk perjalanan dinas (perjadin) yang 60% dari perjadin tersebut dialihkan dan fokus pada pelaksanaan dan peningkatan tugas fungsi masing-masing unit kerja”, ucap Kakanwil mengawali pembinaan kepada seluruh aparaturnya pada saat apel di halaman kantor pagi ini.

Ahmadi mengingatkan bahwa “Pelaksanaan program kerja yang menjadi temuan auditor baik dari pihak internal seperti Inpektorat Jenderal maupun pihak eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) supaya menjadi pedoman dan jangan sampai terjadi lagi, terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa laksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang”.

“Pengadaan barang dan jasa untuk tahap persiapan harus sudah selesai maksimal 31 Maret 2015, serta tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku harus dipenuhi seperti mengumumkan rencana umum pengadaan”, lanjut Ahmadi menambahkan.

Kakanwil juga mengingatkan bahwa 5 nilai budaya kerja yang telah dicanangkan Menteri Agama hendaknya benar-benar menjadi dasar dalam pelaksanaan kerja aparatur Kementerian Agama sesuai dengan tuntutan Reformasi Birokrasi dalam rangka menciptakan iklim positif dan semangat kerja baru bagi seluruh aparatur.

“Tuntaskan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang telah berjalan di lingkungan Kementerian Agama dalam rangka menciptakan iklim positif dan semangat kerja baru bagi seluruh jajaran Kementerian Agama dengan didasari 5 budaya kerja, yakni Integritas, Profesional, Inovasi, Tanggung jawab dan Keteladanan. Jadikan 5 nilai budaya kerja sebagai dasar dalam penerapan pelaksanaan program kerja bukan hanya sebagai retorika yang selalu digembar-gemborkan tanpa bukti nyata yang dapat dirasakan oleh masyarkat sebagai penikmat layanan dari Kementerian Agama”, ungkap Kakanwil mengingatkan terhadap aparaturnya.

Terakhir Kakanwil menyampaikan bahwa implementasi dari Keputusan Menteri Agama No. 207 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama akan dimulai bulan April 2015. Mekanisme dalam manajemen kepegawaian untuk urusan rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan melalui asesmen dimana kompetensi dan kualifikasi pegawai menjadi unsur dasar penilaian. Sehingga pengangkatan pegawai dalam suatu jabatan tertentu akan memaksimalkan efektifitas dan efisiensi tugas dan fungsi serta mampu meningkatkan kinerja Kementerian Agama. (gt)