081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kakanwil Tutup Diklat Pembekalan Kepala Laboratorium Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan dari negara Indonesia yang merdeka adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut memerlukan guru yang bekerja secara profesional. UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 35 ayat (2) mengatur beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Selanjutnya, PP nomor 74/2008 Tentang Guru, pasal 52 ayat (1) mempertegas bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok; yaitu (a) merencanakan pembelajaran. (b) melaksanakan pembelajaran, (c) menilai hasil pembelajaran, (d) membimbing dan melatih peserta didik, dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Pada pasal 52 ayat (2) menegaskan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran.

Beban kerja guru melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

Hal itu disampaikan oleh Farhani, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pada Diklat Teknis Kependidikan Pembekalan Tugas Tambahan bagi Kepala Laboratorium Madrasah yang diselenggarakan oleh MAN Karanganyar. Diklat diikuti oleh para guru yang telah berlangsung sejak tanggal 16 Desember 2016 hingga hari ini ditutup oleh Kakanwil. Pada penutupan ini hadir pula Ahmad Mustain menyampaikan sambutan selamat datang.

Menurut Sedioko, Kepala MAN Karanganyar bahwa kegiatan yang diikuti oleh 80 orang guru ini bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang dan dibiayai dengan BOS Daerah.

Disampaikan oleh Farhani bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: 1) kompetensi pedagogik (kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya), 2) kompetensi kepribadian (kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia), 3) kompetensi sosial (kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar), dan 4) kompetensi profesional (penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya) yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Selanjutnya disampaikan pula bahwa konsekwensi menjadi pegawai negeri adalah taat peraturan karena memang semuanya yang berkaitan dengan kepegawaian ada aturannya. Seluruh aktivitas aparatur pemerintah harus didasarkan pada peraturan yang ada. “Kedisiplinan aparatur dalam kinerjanya mutlak harus ditegakkan sebagai wujud ketaatan pada peraturan yang ada,” tegasnya.

Kedisiplinan pegawai juga merupakan salah satu unsur penilaian dalam reformasi birokrasi yang pada tahap berikutnya akan menentukan besar kecilnya penerimaan tunjangan kinerja.

Kakanwil mengingatkan agar aparatur Kementerian Agama melakukan hal-hal yang melanggar kedisiplinan. Apabila ditemukan aparat yang melakukan pelanggaran disiplin maka apabila ada pengaduan terhadap tindakan pelanggaran kedisiplinan tersebut akan dilakukan proses hukum, Kakanwil menegaskan, bahwa tidak ada yang bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. (fat/gt)