Kankemenag Klaten pilot project pelaksanaan ZI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten tahun 2016 ini masuk dalam 8 daftar kantor yang menjadi pilot project implementasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Senin (07/03) Kankemenag Kab. Klaten menyelenggarakan Sosialisasi Penetapan Kankemenag Kab Klaten Sebagai Pilot Project ZI menuju WBK dan WBBM, bertempat di Aula Gedung Kantor, dengan diikuti oleh Kasi, Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Pengawas, Penghulu dan Penyuluh se-Kabupaten Klaten.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Tata Usaha Andewi Susetyo, Kanwil Kemenag Prov. Jateng dan Kanit III Satuan Reskrim Polres Klaten Ipda Sumardi.

Andewi menyampaikan perihal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten terpilih sebagai salah satu pilot project. “Pertimbangan dipilihnya Kankemenag Klaten sebagai pilot project Pembangunan ZI karena memiliki nilai audit kinerja yang baik yaitu 81,3,” kata Andewi pada saat mengawali sesi materinya.

Amdewi menegaskan bahwa, perubahan mind set bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama merupakan hal mendasar untuk dapat memiliki Integritas dan Komitmen yang baik, namun integritas tidak hanya dimiliki oleh pimpinan saja tapi seluruh jajaran ASN Kankemenag Kab. Klaten harus memiliki integritas yang baik. “Diibaratkan seperti kereta, tidak hanya lokomotif saja yang baik tapi gerbong juga harus baik, karena jika gerbong tidak baik akan berpengaruh tidak baik bagi laju lokomotif,” tegas Andewi.

Kabag TU juga menambahkan bahwa, ”Dalam waktu dekat Kanwil akan melaksanakan proses asesmen bagi pejabat eselon 3 dan eselon 4, dan sebelumnya sudah dilakukan asesmen bagi Kepala Madrasah, Kepala KUA dan Penghulu, pelaksanaan asesmen ini merupakan salah satu indikator dalam Pembangunan ZI.”

Menyinggung permasalahan pelanggaran Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, dari tahun 2013 sampai dengan 2016 terdapat 76 kasus yang telah disidangkan oleh Tim Pertimbangan Rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin Kanwil Kemenag Prov. Jateng. Adapun ASN yang melanggar telah dijatuhi hukuman disiplin (hukdis). “Alhamdulillah, dengan adanya hukdis bagi ASN yang melanggar dapat menimbulkan efek jera bagi ASN yang lain, hal ini berimbas juga menurunnya pelanggaran oleh ASN,” urai Andewi serius.

Tahun ini di Kankemenag Kab. Klaten mendapat 3 Pembangunan KUA yang berasal dari dana SBSN yaitu KUA Kec. Karanganom, Kec. Trucuk dan Kec. Manisrenggo. Andewi berpesan agar mempergunakan dana dengan sebaik-baiknya, sehingga pembangunan gedung KUA sesuai aturan serta dapat bermanfaat bagi masyarakat yang akan melakukan pernikahan di KUA.

Semoga dengan Penetapan Kankemenag Kab. Klaten Sebagai Pilot Project ZI menuju WBK dan WBBM, dapat menjadikan contoh bagi Kankemenag yang lain.(mu/gt)