081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kanwil Kemenag Prov. Jateng Memusnahkan Buku Nikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Urais) Blanko nikah yang terdiri dari Form N, NA,NB,NC dan DN adalah dokumen resmi cetakan negara yang digunakan untuk mencatat peristiwa perubahan data kependudukan berupa perkawinan masyarakat yang harus terjaga keamanannya. Faktor keamanan inilah yang menjadi fokus Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, untuk menghindari terjadinya pencurian di Jawa Tengah. Demikian disampaikan Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Prov. Jateng Moh. Arifin disela-sela acara pemusnahan dokumen barang milik negara berupa blanko nikah di Krematorium Kedungmundu (23/3).

                 “ faktor pencurian buku nikah inilah yang mendominasi munculnya buku nikah aspal yang marak beredar di masyarakat akhir-akhir ini. Buku nikahnya asli keluaran Kementerian Agama, tetapi palsu karena data nikah yang ada dalam buku tersebut tidak tercatat di register KUA. Untuk menghindari terjadinya pencurian buku nikah inilah Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Jawa Tengah memusnahkan barang milik negara berupa blanko nikah yang sudah tidak berlaku lagi” lanjut Arifin.

                 Terpisah, Kasi Pemberdayaan KUA, Agus Suryo Suripto menjelaskan Berdasarkan Surat Ditjen Bimas Islam  nomor : B.2458/Dj.lll/Pw.01/09/2016 tgl 30 September 2016 tentang penghapusan blanko nikah, dan surat Sekjen Kemenag RI nomor: 1517/S/B.lll.3/02/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Persetujuan penghapusan barang milik negara selain tanah dan kendaraan, maka Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Prov. Jateng akan mengadakan pemusnahan Blanko nikah dengan cara dibakar.

            “ Blanko nikah yang kami musnahkan ini adalah blanko nikah cetakan tahun 2014 dan tahun sebelumnya sebanyak 961.037 buah dengan nilai Rp. 798.927.775. Sesuai dengan surat Peraturan Menteri Keuangan nomor : 83/PMK.06/2006 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara harus disaksikan aparat penegak hukum, maka kami mengundang Kepolisian dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Jawa Tengah untuk ikut menyaksikan pemusnahan Blanko nikah tersebut. Dengan dimusnahkannya blanko nikah yang kaladuwarsa ini paling tidak mengurangi penyalahgunaan buku nikah” demikian tutur Soeryo mengakhiri perbincangannya. (sur)