KBIH harus kembali pada peran dan fungsinya dalam penyelenggaraan haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

WonogiriKBIH merupakan lembaga sosial keagamaan yang telah mendapat izin operasional dari pemerintah untuk untuk melaksanakan bimbingan kepada jemaah haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan bukan sebagai penyelenggara haji.

Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) diminta untuk memperhatikan fungsi dan perannya sebagai pendamping dan pelayanan calon jamaah haji dalam proses persiapan pembimbingan ritual haji di Tanah Air.

Mengingat tugas pembinaan dan pembimbingan merupakan tugas penting dalam penyelenggaraan haji di samping pelayanan dan perlindungan mengingat banyak jama’ah haji yang belum mampu berhaji secara mandiri dengan pemahaman manasik yang benar secara syar’i.“Tidak ada lagi peran KBIH di luar itu. Maka, ketika ada KBIH yang bersikap nakal membayar uang pelayanan tambahan hingga mengkoordinasikan pembayaran dam alias denda haji, itu sudah menyalahi fungsi KBIH,” tegas Safrudin di depan peserta pembinaan yang merupakan Pengurus KBIH, Kepala KUA dan Fungsional Penyuluh Agama Islam.

Keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) juga diminta mematuhi peraturan yang dikeluarkan petugas kloter dan Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) guna menjaga keselamatan jemaah baik ketika melontar jumroh maupun rangkaian kegiatan ibadah haji lainnya.

Sedangkan Kasi Penyelenggaran Haji dan Umrah, Ali Yatiman bahwa tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kemampuan pengurus KBIH, membangun semangat kreatifitas untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta menumbuhkan rasa tanggung jawab sebagai pengurus KBIH dalam pelayanan terhadap jemaah haji. (Mursyid__Heri)