Kemenag Akselerasi Pensertifikatan Tanah Wakaf Terdampak Tol

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Proyek pembangunan jalan tol yang menghubungkan Kota Semarang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang terus dikebut pembebasan lahannya untuk memenuhi target yang ditetapkan pemerintah pusat. Guna akselerasi pembebasan tanah wakaf yang terdampak tol, stakeholder yang terkait mengadakan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kemenag Kendal, Selasa (14/03).

“Kementerian Agama sudah berusaha sekuat tenaga agar proses tukar guling ini bisa selesai secepatnya,” ujar Kepala Seksi Bimas Islam Ahmad Zainudin dihadapan peserta yang terdiri dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, Camat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dinas Tata Kota serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) / Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nadzir.

Zainudin menambahkan, masalah yang dihadapi masih ada tanah wakaf yang belum bersertifikat sehingga untuk proses tukar guling mengalami kendala, namun Zainudin memastikan bahwa ia telah menginstruksikan kepada Kepala KUA untuk turun ke lapangan membantu nadzir yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan administrasi pensertifikatan tanah wakaf yang terdampak jalan tol.

“Kami mohon Kepala KUA untuk segera turun ke lapangan membantu nadzir dalam menyelesaikan adminsitrasi tanah wakaf agar bisa segera di sertifikatkan,” ujarnya.

Sementera itu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kendal Jembar Rusmanto, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Senin (27/02) yang lalu, ia berharap ada progres dari rapat terdahulu.

Ia menambahkan, stakeholder yang terkait dengan pembebasan tanah wakaf ini segera menyiapkan syarat administrasinya agar bisa segera dilakukan tukar guling sehingga target pelaksanaan juga tercapai.

“Semua pihak yang terkait pembebasan tanah wakaf terdampak jalan tol harus segera siapkan semua syaratnya,” ujar Jembar.

Terkait dengan pensertifikatan tanah, Kepala BPN Kabupaten Kendal Herry Fathurohman menambahkan, dirinya siap melaksanakan percepatan dengan catatan syarat normatifnya telah terpenuhi sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah dan ada gugatan.

“BPN Siapp melakukan percepatan asal syaratnya lengkap agar tidak cacat hukum,” ujarnya

Belajar dari kasus di tempat lain yang bermasalah dalam tukar guling tanah wakaf yang terdampak jalan tol, Herry mengatakan, sebelum ruishlag nadzir sudah mensertifikatkan tanah wakafnya.

Proses yang harus dilalui nantinya, tim Appraisal tanah jalan tol akan menunjuk tanah pengganti bagi tanah wakaf yang nilainya sama. Setelah mendapatkan tanah pengganti wakaf, nazhir mengajukan akta ikrar wakaf melalui PPAIW dan selanjutnya mengurus sertifikat tanah wakaf, pungkasnya (bm-ja/gt)