081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Banjarnegara bagikan zakat ke 463 Mustahik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Kementerian Agama Kabupatem Banjarnegara berusaha memberi contoh dalam pemungutan zakat bagi PNS di lingkungannya sudah mencapai 100%. UPZ Kementerian Agama memungut zakat tersebut yang di setorkan ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kab. Banjarnegara.

Untuk perolehan periode Januari – Juni 2015 ditasyarufkan kepada mustahik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Selasa (07/07) ini. Untuk pentasyarufkan periode ini diberikan kepada 463 Mustahik.

Acara dihadiri Ketua BAZNAS Kabupaten yang diwakili, Bendahara BAZNAS Hj. Nuning Sukesih, S.Pi, UPZ kementerian Agama, petugas pentasyarufan dan mustahik baik yang produktif maupun konsumtif, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Banjarnegara mulai pukul 08.00WIB.

Dalam sambutan selaku Kepala Kantor, Drs. H. Farhani, SH.MM menyampaikan BAZNAS memberikan tugas kepada petugas pentasyarufan untuk mentasyarufkan zakat, infak dan sodaqoh di lingkungan Kantor Kemenag. Perolehan zakat di Kemenag termasuk perolehan terbesar. Zakat tersebut dikembalikan kepada lingkungan asal zakat diperoleh.

Zakat Kemenag Banjarnegara

Periode ini zakat yang terkumpul sejumlah 354.896.413 rupiah yang diambil sesuai aturan 2,5% dari gaji PNS. Dari zakat tersebut kembali 75% kembali ke lingkungan kemenag yang berbentuk zakat dan biaya operasional.

Zakat yang diberikan terdiri dari zakat produktif untuk 20 orang dan zakat konsumtif untuk 443 orang. Untuk zakat konsumtif diberikan sejumlah 300rb dan zakat produktif sejumlah 1,5 juta.

Dengan jumlah lebih banyak dan fungsinya, zakat produktif di berikan sebagai modal usaha dimana diharapkan setelah menjadi mustahik berubah menjadi muzaki. Muzaki inilah sebagai bentuk keberhasilan dalam pengelolaan zakat mengentaskan kemiskinan.

Dalam pembinaan dan sambutan, Nuning menyampaikan bahwa diperlukan pengawasan dan pengendalian dalam pentasyarufan zakat produktif. Laporan penggunaan uang mustahik ini harus dilaporkan kepada BAZNAS kabupaten setelah 4 bulan diterimakan. Laporan keuangan, pendapatan dan kwitansi penggunaan modal usaha disertakan dalam laporan tersebut.

Tujuan BAZNAS dalam hal zakat adalah untuk berbagi rejeki juga untuk mengurangi kemiskinan. Berbagi rejeki karena kita sudah mendapatkan rejeki berupa gaji dari pekerjaan, sedangkan untuk mengurangi kemiskinan sebagai wujud solidaritas yang bisa di manfaatkan oleh para mustahik untuk membantu kebutuhan mereka, kebetulan bertepatan bulan puasa menuju hari Idul Fitri.

BAZNAS Kabupaten mempunyai rencana dan harapan bahwa jika laporan penggunaan sesuai dan benar-benar berhasil maka bisa di ajukan kembali untuk mendapatkan zakat jenis yang sama pada periode berikutnya.

Zakat dibagi kepada mustahik dari 20 kecamatan di wilayah Banjarnegara secara serentak di akhir acara setelah secara simbolis diberikan kepada 6 orang perwakilan mustahik. Acara pentasyarufan berjalan lancar dengan pengalaman pentasyarufan periode-periode sebelumnya. (Nangim)