081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Belum Merekomendasi Ijin Pendirian Rumah Ibadah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Konflik pendirian rumah ibadah tak hanya dialami satu agama saja. Hampir seluruh agama di Indonesia pernah mengalami konflik dalam pendirianya, seperti halnya yang dialami oleh Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Tegal. hal tersebut sesuai paparan yang disampaikan  KakanKemenag Kota Tegal dalam acara Pemaparan Hasil Verifikasi Pendirian Tempat Ibadah, Rabu(08/03) di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Nuril Anwar dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa, biasanya persoalan yang muncul dalam sulitnya pendirian rumah ibadah adalah masalah penerimaan masyarakat di sekitar rumah ibadah.

“Walaupun tertera dalam pasal 14 ayat 2 huruf b tercantum tentang persyaratan pendirian tempat ibadah minimal sudah terpenuhi, setidak-tidaknya dalam lingkup wilayah provinsi,” ujar Nuril Anwar.

 Dilihat dari lingkup kota maupun kelurahan sampai dengan tingkat RT tidak ada pengguna yang memenuhi syarat sesuai dengan SKB, dengan catatan mayoritas pengguna tempat ibadah tersebut adalah warga lain yang berasal dari Kabupaten Tegal.

Di sela-sela waktu yang sama ketua MUI Abu Khaer Annur menambahkan bahwa aturan dalam pendirian tempat ibadah harus mengacu kepada filosofi dan latar belakangnya, dimana setiap umat beragama harus memiliki tempat ibadah dan yang terpenting harus memiliki break even point yaitu 60 orang pendukung dan 90 orang pengguna, tambahnya.

Sedangkan menurut keterangan dari Kasi Bimas Islam, Akhmad mengatakan bahwa konflik HKBP terjadi sejak bulan September tahun 2012 sampai sekarang belum tuntas, walaupun dari persyaratan pendukung dan pengguna, setelah dilakukan verifikasi sudah terpenuhi walaupun dilihat dari lingkup provinsi, yaitu untuk pendukung dan pengguna sudah melebihi standar minimal dengan jumlah pendukung 66 orang dan pengguna 128 orang, kata Akhmad.

Namun lanjut Nuril Anwar, konflik tersebut bisa terjadi, dikarenakan warga sekitar rumah ibadah sampai dengan lingkup kota hanya 8 orang sebagai pengguna sedangkan selebihnya berasal dari luar kota, yaitu dari Kabupaten Tegal, yang menurut informasi dari salah satu pendeta HKBP, selama ini sebagai tempat ibadah sementara bagi jamaat HKBP pinjam di tempat ibadah kristiani di desa procot Slawi, tegas Nuril Anwar

Sementara itu, pendapat dan masukan dari Forkopimcam Tegal Barat yang saat itu hadir dalam rapat tersebut, masing-masing dari perwakilan kecamatan, Danramil, Kapolsek dan Kepala Kelurahan Kraton Kec. Tegal Barat memiliki satu pola pikir yang sama, bahwa dari segi keamanan dan melihat situasi serta dampak negatif atas pendirian tempat ibadah tersebut, maka kementerian Agama Kota Tegal harus mengkaji ulang dalam memberikan rekomendasi tempat ibadah bagi HKBP.

“Dengan dasar masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak maka Kementerian Agama Kota Tegal atas nama Tim Verifikasi pendirian tempat ibadah memutuskan untuk menunda dalam memberikan rekomendasi kepada HKBP Kota Tegal, ” pungkas Nuril Anwar. (im/rf).