Kemenag Kota Tegal Gelar Sosialisasi PMA No.29 Tahun 2016

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal– Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama terus di galakan, hal tersebut terkait pula dengan tunjangan kinerja yang selama ini diterimakan, seperti yang telah dipaparkan oleh KakanKemenag Kota Tegal dalam acara sosoialisasi PMA no. 29 tahun 2016, Selasa (04/04) di Aula Kantor Kementerian Agama Ko Tegal.

Dalam kesempatan tersebut, KakanKemenag Kota Tegal, Akhmad Farkhan menyampaikan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan agar para ASN memahami betul tentang ketentukan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat khususnya Kemenag terkait dengan PMA Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

“Salah satu yang ditekankan dalam acara sosialisasi tersebut adalah masalah jam kerja, dimana saat kita masuk kantor, maka saat itu pula kita sebagai abdi negara yang siap melaksanakan tugas dari jam 07.30 sampai jam 16.00 WIB kecuali hari jum’at yaitu sampai jam 16.30, “tekan Akhmad Farkhan.

“Sebagai pegawai, kita harus terus meningkatkan kualitas kinerja kita, baik dalam kelembagaan maupun layanan publik secara umum, semuanya harus disiplin serta terus melakukan inovasi, “ harap Akhmad Farkhan.

Sementara itu Ka. Sub. Bag TU, Tohari pada kesempatan yang sama mengatakan, bahwa tunjangan kinerja hanya akan diberikan kepada pegawai yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja pegawai sesuai dengan kelas jabatanya.(im/rf).