Kemenag Terjunkan Tim Verifikasi Ke Lokasi Konflik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Konflik akibat pendirian rumah ibadah yang menyangkut Jamaat HKBP Kota Tegal sejak tahun 2012 sampai sekarang belum tuntas. Kesulitan pendirikan rumah ibadah tak hanya dialami satu agama saja. Hampir seluruh agama di Indonesia pernah mengalami sulitnya mendirikan rumah ibadah, seperti halnya yang dialami oleh Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Tegal.

Diruang kerjanya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal melalui Seksi Bimas Islam Akhmad mengatakan bahwa biasanya persoalan yang muncul dalam sulitnya pendirian rumah ibadah adalah masalah penerimaan masyarakat di sekitar rumah ibadah.

“Bila mayoritas warga di sekitar rumah ibadah beragama yang sama dengan jamaah rumah ibadah itu, pendiriannya tak akan terlalu sulit, namun bila jamaah rumah ibadah itu beragama minoritas dengan masyarakat sekitar, pendirian rumah ibadah bisa lebih sulit,” ungkap Akhmad.

Konflik HKBP terjadi sejak bulan September tahun 2012 sampai sekarang belum tuntas, hal tersebut dikarenakan bahwa, semula HKBP hanya mengantongi ijin untuk Gedung Pertemuan, kemudian lantaran Jemaat HKBP dalam melaksanakan ibadahnya selama ini menyewa salah satu tempat kepunyaan warga di Desa Procot, Slawi, Kabupaten Tegal, akhirnya mengajukan permohonan gedung tersebut untuk dijadikan tempat ibadah.

Dengan dasar permohonan tersebut Kementerian Agama Kota Tegal akhirnya membentuk Tim Verifikasi pendirian tempat ibadah HKBP Kota Tegal sekaligus melakukan verifikasi ke warga sekitar, hasil Verifikasi tersebut sesuai dengan Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri no.3 tahun 2008, nomor kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 199 tahun 2008 ternyata tidak memenuhi persyaratan dikarenakan pendukung kurang dari 60 orang dan pengguna kurang dari 90 orang.

“Sekitar tahun 2014, seorang pendeta, Marsion H.A. Hasugian mendatangi Kantor Kementerian Agama untuk mengajukan kembali permohonan tempat ibadah, namun untuk pendukung dan pengguna tetap belum memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan dalam Keputusan bersama Dua Menteri. Akhirnya pada bulan Maret tahun 2016 HKBP mengajukan kembali permohonan tempat ibadah untuk ketiga kalinya,” terangnya.

Untuk merespon permohonan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kota Tegal membentuk Tim yang berjumlah 17 orang yang terdiri dari Kementerian Agama, MUI, Kejaksaan, Kodim, Polres, tokoh masyarakat (NU, Muhammadiyah dan Al Irsyad) dan langsung terjun melakukan Verifikasi baiik terhadap Pengguna maupun Pendukung pada Sabtu, (05/11) di Gedung Pertemuan HKBP Jalan Sipelem Kel. Kraton Kota Tegal. Hasil dari Verifikasi tersebut masih dalam proses. (IM/gt)