Kemenag Wonogiri Mulai Lakukan Verifikasi Rekomendasi Umroh

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama RI Nomor : B-7001/DJ.11/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umroh/Haji Khusus,  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh mulai melakukan verifikasi data untuk permohonan rekomendasi umroh.

Menurut Kasi  Haji dan Umroh, Ali Yatiman sampai hari selasa (16/03) sudah masuk 7 pemohon rekomendasi dan semua langsung di tindaklanjuti dengan mengecek keberadaan lembaga Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) apakah sudah terdaftar di Kementerian Agama ataupun belum.

Rekomendasi tersebut menurut Ali Yatiman adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi, dan Kankemenag Kab/Kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi dengan syarat  rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.

“Seluruh proses pengurusan rekomendasi ini gratis alias tidak ada pungutan biaya dan penambahan syarat rekomendasi untuk menerbitkan paspor bagi calon jamaah umroh dan haji khusus itu, untuk mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang melalui sarana ibadah umroh atau haji khusus”,tegas Ali Yatiman

Sesuai informasi dari Kemenag RI pemberlakukan rekomendasi ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan. Pertemuan itu membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. Pertemuan itu menyepakati pentingnya memperkuat sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah masalah ini.

Selanjutnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohoan Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Adapun di lapangan  menurut kasi Haji dan Umroh, pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah, rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag. (mursyid_Heri/Wul)