Kemenag wujudkan Guru Madrasah profesional

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Jabatan fungsional guru mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Agar tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/pembimbingan dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Penilaian kinerja guru ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan sekaligus menjaga profesionalitas seorang guru. Penilaian kinerja guru di atas, bersama-sama dengan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Pelaksanaan PK Guru bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang berkualitas.

Hasil PK Guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK Guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dengan melihat latar belakang dan alasan di atas, maka Kankemenag Kab.Pekalongan bersama Balai Diklat Keagamaan mengadakan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) bertempat di MAN 1 Kedungwuni, selama 7 hari, 16-22 Februari 2015 diikuti oleh Pengawas dan Kepala Madrasah di Lingkungan Kankemenag Kab. Pekalongan, Diharapkan setelah kegiatan ini dapat tersampaikan kebijakan pemerintah tentang penilaian kinerja guru dan terbentuknya trainer dan Assessor di tiap kabupaten/kota.

Dr. H. A. Umar, MA dalam sambutannya mengatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Dengan mengikuti DDWK selama 7 hari diharapkan peserta yang mengikuti acara ini dapat mendorong para guru di madrasah untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.

”Oleh karena itu untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat”, ungkap Umar menambahkan (hufron)