081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

KEMENKES Gelar Sosialisasi Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Mengingat bahwa dalam rangka perlindungan jamaah haji agar dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam perlu dilakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan jamaah haji.  Sehingga  pada Minggu (12/02) Kemenkes RI mengadakan pertemuan Sosialisasi PMK No 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji yang bertempat di Hotel Santika Premiere Semarang. Acara dihadiri oleh pejabat Kementerian Kesehatan RI, Dirjen PHU Kementerian Agama RI, Dinas kesehatan Provinsi Jawa tengah dan yang terkait serta para peserta dari Dinas kesehatan Kab/Kota Se Jawa Tengah. Dalam   sambutannya Sekertaris Jendral Kemenkes RI mengatakan bahwa Isthitaah Kesehatan Jamaah Haji bertujuan agar Jamaah Haji dijamin dapat melaksanakan seluruh rangkaian rukun haji dan mengurangi Faktor resiko kesehatan Jamaah Haji dari Tanah air sampai di Arab Saudi hingga pulang ke tanah air .  Penyelenggaraan Istithaah Kesehatan Haji, Dinas Kabupaten/Kota membentuk Tim di wilayahnya dan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pembinaan Kesehatan Jamaah Haji di Puskesmas atau Rumah sakit yang dirujuk melalui 3 tahap. Tahap pertama pada saat jamaah melakukan pendaftaran dan mendapatkan nomor porsi, tahap kedua pada saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan, tahap ketiga pada saat di Embarkasi.  Tahun 2017 ini rencana akan dimulai program Elektonik buku kesehatan Haji , khusus di pulau Jawa.  Diharapkan program ini bisa memudahkan Jamaah dalam pelayanan pemeriksaan kesehatannya.

Dalam kesempatan ini juga  Direktur jendral penyelenggara haji dan umroh Kementrian Agama RI , Prof.Dr.H.Abdul Jamil,MA. Menyatakan menyambut baik, atas di Putuskannya PMK No 15 Tahun 2016, sehingga Kemampuan Kesehatan Jamaah yang akan melakukan perjalanan ibadah Haji dapat terdeteksi sejak dini, kondisi kesehatannya,

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto, Sosialisasi PMK No 15 Tahun 2016 ini untuk mempersiapkan Screning tahap I sebelum jamaah calon haji membayar pelunasan, bisa ditetapkan memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji. Dalam pertemuan ini diharapkan ada kesepakatan antara kementerian kesehatan dan kementerian Agama dalam melayani jamaah haji dengan lebih baik lagi.