Kepala Kemenag Raih Penghargaan Darmabakti & Pancawarsa III

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Menjelang Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia, kabar gembira diterima oleh Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, khususnya Kepala Kantor  Musta’in Ahmad, Selasa (16/08). Kebanggaan tersebut didapatnya setelah menerima piagam penghargaan Pancawarsa III dan Darmabakti dari Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Adhyaksa Dault.

Dikatakan oleh Kepala Kemenag bahwa penghargaan yang diterimanya itu tidak semata-mata penghargaan untuk dirinya pribadi, namun untuk semua pegawai Kementerian Agama yang telah membantu hingga piagam dan lencana kepramukaan didapatnya.

“Ini adalah penghargaan untuk kita semua, Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar. Tanpa dukungan dan bantuan dari teman-teman disini, penghargaan ini tidak dapat kita raih,” ucap Musta’in didepan peserta apel pagi.

Lebih lanjut Kakankemenag mengatakan bahwa penghargaan yang diraihnya ini semata-mata untuk memberikan motivasi dan semangat semua pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar agar meningkatkan kinerjanya, serta memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

Piagam serta lencana Pancawarsa III dan Darmabakti itu diantarkan oleh Kasi Pendidikan Madrasah,  Ahmad Muhtadi yang juga pernah mendapat penghargaan serupa. Disampaikan oleh Ahmad Muhtadi bahwa untuk meraih piagam Pancawarsa III dan Darmabakti, didahului dengan mengajukan penghargaan menjelang HUT Pramuka setiap tahunnya, maksimal pada bulan Maret.

Diceritakan oleh Kasi Penma, setelah mengisi form berikut lampirannya, Kepala Kemenag yang juga sebagai anggota majelis pembimbing cabang gerakan pramuka Kabupaten Karanganyar masa bakti 2014 – 2019 disidangkan di dewan kehormatan gerakan pramuka kabupaten untuk kemudian diusulkan agar mendapat penghargaan tersebut.

Pancawarsa III merupakan penghargaan bagi pramuka dewasa karena pengabdian dan kepeduliannya terhadap kemajuan gerakan pramuka selama 15 tahun. Sedangkan Darmabakti diberikan berdasarkan SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 175 Tahun 2012, yang menandai seseorang telah memberikan jasa dan pengabdiannya yang besar, artinya dinilai bermanfaat bagi gerakan perkembangan pramuka dan gerakan pramuka di dunia. (hd/gt)