Kini lembaga pendidikan agama dan keagamaan wajib berbadan hukum

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Lembaga pendidikan keagamaan Islam baik itu Pesantren/Madin/TPQ harus dikelola secara profesional, mengacu pada prinsip pengelolaan dan kriteria Standar Nasional Pendidikan (SNP), upaya tersebut merupakan bentuk merespon secara aktif dan positif atas perhatian pemerintah terhadap pendidikan keagamaan.

Salah satu indikasi lembaga pendidikan agama dan keagamaan prefesional harus tertib hukum dan sesuai aturan yang ada, serta berbadan hukum sampai ke Kemenkumham. Menguingat sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, khususnya Pasal 298 ayat 5 memang menyebutkan ketentuan syarat penerima bansos, yakni syarat berbadan hukum untuk badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) harus sampai ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dengan adanya bantuan pemerintah yang diberikan kepada lembaga pendidikan keagamaan Islam baik Pesantren, Madin dan TPQ tentu mengharuskan kepada para pengelola lembaga untuk dapat memenej dengan profesional, khususnya dalam hal administrasi harus benar-benar tertib dan benar.

Hal tersebut terungkap dalam acara Workshop Peningkatan Mutu Tata Kelola Lembaga Pendidikan Agama pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Senin (16/11/2015) di RM. Pak Eko Bulusulur Wonogiri yang di ikuti 40 pimpinan lembaga keagamaan, dengan menghadirkan nara sumber Retno Puspita Rini (Kasubbag Perundang-undangan Setda Kab. Wonogiri) dan Endar Setiastuti (notaris).

Menurut Retno saat ini memang terdapat aturan yang ketat untuk bisa mendapatkan bantuan baik hibah maupun bansos, termasuk laporan pertanggungjawaban bantuan sosial sekarang juga lebih ketat dari sebelumnya, untuk itu dihaparkan semua lembaga keagamaan harus tertib administrasi dan menghindari laporan yang asal supaya tidak menjadi temuan pemeriksa serta mengikuti juklak dan juknis yang ada.

Sedangkan Endar Setiastuti selaku notaris yang di angkat pemerintah siap membantu menfasilitasi lembaga pendidikan keagamaan untuk memiliki akta notaris dan sampai terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi PAKIS Kankemenag Wonogiri, Hidayat Masykur yang menyatakan bahwa syarat legalitas formal bagi lembaga keagamaan harus berbadan hukum sampai ke Kemenkumham, baik TPQ, Pesantren maupun Madin maka diharapkan mengurus akta notaris sampai ke Kemenkumham supaya bisa mendapatkan dana bantuan Sosial.

Selain itu menurutnya pendidikan keagamaan bertujuan untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai- nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Untuk itu pengelola lembaga keagamaan untuk terus tingkatkatkan kualitas pengelolaan. (Mursyid__Heri)