KPKNL Akan Lakukan Revaluasi Aset Kemenag

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan kembali melakukan inventarisasi dan revaluasi aset/ kekayaan negara, langkah ini diharapkan akan mampu memperbaiki dan menyempurnakan administrasi pengelolaan barang milik negara (BMN) yang ada saat ini.

Dengan langkah inventarisasi dan penilaian BMN tersebut, diproyeksikan kedepan akan dapat terwujud database BMN yang akurat dan reliable, sehingga dapat dipergunakan bagi kepentingan penyusunan rencana kebutuhan dan penganggaran atas belanja barang dan/atau belanja modal pada kementerian/ lembaga negara.

Demikian dikatakan Tafidz Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan negara KPKNL Pekalongan ketika berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal yang ditemui oleh Plt Kepala Kankemenag beserta Pengelola BMN Jumat (21/04). “Kita diminta pusat untuk melakukan penilaian kembali beberapa aset terutama untuk tanah bangunan,” kata Tafidz.

Sebagaimana diketahui tujuan revaluasi aset tetap antara lain untuk memperoleh nilai aset tetap yang update dalam laporan keuangan, untuk meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk membangun database BMN yang lebih baik, dan untuk mengidentifikasi BMN idle.

Dijelaskan, revaluasi aset BMN berupa aset tetap, rencananya akan mulai dilaksanakan pada tahun 2018 guna menyajikan nilai terkini aset negara, namun ada kemungkinan akan dilakukan tahun ini juga.

Ada lima item aset berupa tanah bangunan yang akan diperiksa dan dinilai ulang, namun setelah mendengar penjelasan dari pengelola BMN hanya ada empat aset yang akan direvaluasi karena satu aset yaitu KUA Patean akan diusulkan penghapusan karena sudah dibangun gedung baru dengan dari biaya SBSN.

“Untuk bangunan lama KUA Patean akan diusulkan penghapusan sehingga berkurang satu item yang direvaluasi,” ujar Mugiyanto, pengelola BMN Kankemenag Kab. Kendal

Pada kesempatan itu juga, pengelola BMN melakukan konsultasi tentang penghapusan aset yang sudah tidak terpakai. Tafidz memberikan solusi, harus ada DIPA pengganti agar mudah dan cepat, namun, jika tidak mesti ada alasan yang tepat seperti membahayakan keselamatan. “Jadi untuk penghapuasan harus ada DIPA pengganti, atau mesti punya alasan yang kuat dan tepat,” pungkas Tafidz. (ja/gt)