KUA mantapkan Zona Anti Gratifikasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Menginjak usia yang ke-70, Kementerian Agama menggencarkan upaya untuk mewujudkan Kementerian Agama sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Upaya ini mendapat perhatian penuh dari Kementerian Agama Kabupaten Rembang, utamanya di lingkungan KUA. Hal ini dibuktikan dengan pembentukan tim pengendali anti gratifikasi yang telah aktif tahun lalu, dan diperkuat dengan pemantapan KUA sebagai wilayah bebas Korupsi dan anti gratifikasi.

Sebagai komitmen untuk mengimplementasikannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah meminta kepada segenap ASN di KUA untuk melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama memasuki usianya ke-70 tahun dengan memantapkan Kementerian Agama sebagai lembaga pemerintah yang bersih dan melayani. Sebagaimana pesan Menag, bahwa ASN itu pelayan atau pamong yang mengabdi kepada masyarakat, bukan sebaliknya priyayi yang dilayani masyarakat,” tandas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah Kepala KUA se-Kabupaten Rembang dalam rapat koordinasi yang diadakan (7/1).

Kepala KUA juga diminta untuk memasang banner Zona Anti Gratifikasi di kantor masing-masing. Di banner tersebut juga ditegaskan, biaya nikah di KUA gratis. Sehingga setiap masyarakat bisa mengetahui dengan jelas, bahwa melaksanakan pernikahan di KUA tidak ditarik biaya.

Atho’illah menambahkan, dalam melaksanakan tugas, seorang ASN setidaknya menerapkan dua hal, sebagaimana yang diungkapkan oleh Gus Mus, yaitu melihat kelemahan diri dan melihat kelebihan orang lain. Hal ini akan memacu diri untuk berkarya lebih baik lagi. Namun sebaliknya, jika cenderung melihat kelebihan diri dan kelemahan orang lain, maka yang didapat hanyalah karya yang stagnan dan tidak berkembang.

Suscatin pelajar

Tahun ini, Seksi Bimas Islam merencanakan penyelenggaraan kursus calon pengantin secara massal. Berbeda dari biasanya, suscatin ini tidak ditujukan kepada calon yang akan melaksanakan akad nikah dan telah mendaftarkan diri di KUA. Namun ditujukan kepada remaja produktif di atas usia 17 tahun, yaitu pelajar di lingkungan madrasah dan remaja-remaja karang taruna atau remaja masjid.

Kasi Bimas Islam, M. Mahmudi menyampaikan pernyataan Dirjen Bimas Islam, tahun ini lafal ijab kabul akan diseragamkan di seluruh Indonesia. Selain itu, buku nikah tahun 2016 harus bertandatangankan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.— (Shofatus Shodiqoh/gt)