Lebih dari 1/3 JCH Jateng belum serahkan lembar merah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Pengumpulan lembar merah setoran awal jemaah calon haji Provinsi Jawa Tengah mengawali persiapan proses pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1437 H /2016 M. Hingga saat ini (11/01) bukti lembar merah setoran awal yang sudah dikumpulkan ke Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Prov. Jateng sejumlah 16.689 lembar. Dari jumlah tersebut masih ada beberapa Kabupaten/Kota yang belum mengirimkan ke Kanwil Kemenag Prov. Jateng dari kuota jamaah Provinsi Jawa Tengah sejumlah 23.543 jamaah (dengan asumsi masih ada pemotongan 20% dari Pemerintah Arab Saudi). 

“Masih adanya kabupaten/kota yang belum mengumpulkan, hal ini dikarenakan masih ada jemaah yang belum mengirimkan lembar merah ke Kankemenag kab/kota setelah melakukan setoran di Bank BPS,” ungkap Thohir Luthfi Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Jateng. 

Bukti setoran awal tersebut akan dikirim ke Ditjen PHU Kemenag RI untuk dilakukan proses scanning pas foto jamaah dari lembar bukti setoran awal dan juga menscanning lembar bukti setoran awal secara fullpage untuk dijadikan sebagai data pembanding pada saat pemaduan antara lembar bukti storan awal, setoran lunas dan hasil scanning paspor dengan MRTD.

Sesuai dengan PP Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 20 menyebutkan bahwa pelayanan administrasi dan dokumen haji diberikan kepada Jemaah Haji di Tanah Air dan di Arab Saudi. 

Pelayanan dokumen tersebut meliputi pengurusan paspor, visa, dokumen perjalanan Ibadah Haji, dan dokumen lain yang diperlukan. Adapun sesuai dengan amanat UU No. 13 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan ibadah haji adalah dalam rangka pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji. Hal tersebut tidak hanya diwujudkan dengan pelayanan administrasi dan dokumen haji saja akan tetapi juga bimbingan manasik haji, pelayanan akomodasi, transportasi baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Semua itu dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang mengedepankan prinsip efektifitas, efisiensi, keadilan dan profesionalitas.

Pengumpulan lembar merah setoran BPIH dilaksanakan lebih awal dikarenakan Pemerintah Arab Saudi sekarang menerapkan sistem e-hajj sehingga penerbitan visa memakan waktu yang cukup lama. Seperti yang disampaikan oleh Hasan Effendi Kabag Siskohat Ditjen PHU Kemenag RI beberapa waktu yang lalu. “e-hajj adalah sistem informasi haji yang terintegrasi dengan negara lain. Adapun tujuan penerapan e-hajj adalah (1) Setiap jemaah haji sudah mendapatkan informasi lebih awal/sebelum tiba di Arab Saudi tentang paket layanan seperti penginapan, transportasi, dan pelayanan katering. (2) Pihak otoritas dapat memantau dan menindaklanjuti apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan yang tertera di dalam dokumen visa melalui sistem yang terintegrasi. (3) Diharapkan dengan sistem ini, penyimpangan pelayanan tidak terjadi dan pelayanan diberikan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku”.

Pengumpulan bukti lembar merah setoran awal BPIH merupakan tahap awal persiapan penyelenggaraan ibadah haji, kemudian besaran BPIH akan ditetapkan oleh Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Setelah itu jemaah calon haji melakukan pelunasan BPIH berdasar besaran BPIH yang ditetapkan oleh Presiden. Sampai saat ini belum ada kebijakan terkaitan besaran BPIH, harapannya semoga penetapan BPIH lebih cepat, sehingga persiapan penyelenggaraan ibadah haji dapat dipersiapkan dengan matang. (nas/gt)