LHKPN dan LHKASN instrumen pencegahan korupsi dan indikator zona integritas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – -Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) setiap ASN yang tidak termasuk dalam Penyelenggaraan Negara Wajib menyampaikan LHKASN, maka diwajibkan melaporkan LHKASN setelah ASN diangkat, mutasi/promosi dan setelah berhenti dari ASN.

Inspektorat Jenderal Kemenag sangat memandang penting LHKPN dan LHKASN mewujudkan pemerintahan yang good governance (pemerintahan yang baik) diperlukan aparatur Negara yang memiliki kapasitas dalam menerapkan nilai-nilai dan prinsip good governance salah satunya dengan kepatuhan melaporkan harta kekayaannya.

Demikian disampaikan Nurul Badruttamam dari Subbag Ortala Kementerian Agama RI dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Pelaporan LHKPN dan LHKASN oleh tim Itjen Kemenag RI di Kemenag Klaten (1/6) bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten yang dihadiri seluruh ASN Kemenag, Kepala KUA, dan Kepala Madrasah.

“LHKASN merupakan salah satu instrumen pencegahan dalam tindak pidana korupsi serta salah satu indikator dalam zona integritas, Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum, sehingga terwujudnya pemerintahan yang baik merupakan kunci keberhasilan dalam menangkal tumbuhnya praktik-praktik korupsi,” tegasnya.

Tugas kita di subbag ortala melakukan verifikasi data LHKASN sebanyak 230 ribuan ASN Kemenag, diberi amanah terkait kerahasiaan dan yang diberi password, untuk itulah mari ASN seluruhnya melaporkan harta gabungan kita suami istri secara jujur, ajaknya.

Di Kemenag baru 30% ASN yang baru melaporkan LHKASN, jadi 70% yang belum melaporkan, Kemenag pada posisi yang bawah dalam hal pelaporan. Ini dikarenakan yang wajib lapor terlalu banyak. Untuk LHKASN yang penting melaporkan dulu karena tidak melampirkan bukti agar bisa mencapai 100% pelaporannya, tetapi jika LHKPN harus disertai lampiran buktinya, terang Badruttamam.

Badruttamam menjelaskan LHKPN dan LHKASN bermuara sama, keterbukaan transparansi dan akuntabel merupakan instrumen indeks reformasi birokrasi yang akan berujang pada tunjangan kinerja/tukin di Kemenag, dan LHKASN di update setahun sekali, imbuhnya. (AgusJun)