081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Masjid untuk Kemakmuran Masyarakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Sebagai umat muslim, sudah kewajiban kita untuk memakmurkan masjid. Dan keberadaan masjid diharapkan tidak hanya untuk tempat sholat, tetapi masjid juga harus kita berdayakan untuk kegiatan lain yang berhubungan dengan keagamaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kankemenag Kab. Pemalang, H. Taufik Rahman, S.H., M.Hum. dalam sambutannya di masjid Nurul Huda desa Sumurkidang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang saat acara silaturahmi dan sholat Jum’at bersama (13/2).

“Masjid milik kita bersama. Mari kita jaga untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat” ujar Taufik. Di dalam masjid juga bisa digunakan untuk memperdalam ilmu agama melalui pengajian dan lain sebagainya. “Dari ilmu yang ada harus kita amalkan sehingga bisa membentuk manusia yang berakhlak baik yang pada akhirnya akan menciptakan kerukunan, ketentraman, dan saling menghargai dalam kehidupan bermasyarakat”, lanjut Taufik.

Sebelumnya Taufik selaku Pembina UPZ Kankemenag Kab. Pemalang menyerahkan langsung zakat UPZ kepada 10 orang perwakilan mustahik dari Kecamatan Bantarbolang setelah sholat Jum’at bersama. Jumlah dana yang ditasarufkan sebesar Rp. 11.950.000,- dengan perincian Rp. 6.200.000,- untuk 31 orang fakir miskin, Rp. 2.000.000,- untuk masjid Nurul Huda, Rp. 3.750.000,- untuk 2 TPQ, 1 madrasah diniyah, 1 pondok pesantren, dan 1 RA.

Pentasarufan zakat UPZ sudah menjadi kegiatan rutin UPZ Kankemenag Kab. Pemalang setiap minggunya. Hal ini bertujuan agar zakat yang dikeluarkan oleh ASN di lingkungan Kankemenag Kab. Pemalang tidak terlalu lama di dalam UPZ Kankemenag Kab. Pemalang dan manfaatnya bisa segera dirasakan oleh para mustahik.

“Pentasarufan ini merupakan wujud kepedulian ASN Kankemenag Kab. Pemalang, sedikit berbagi untuk membantu dalam rangka memotivasi, mendorong bersama-sama membangun masyarakat, untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pemalang”, ujar Taufik.

Dalam sambutannya, Taufik mengingatkan kepada jama’ah bahwa biaya nikah sesuai dengan PP nomor 48 tahun 2014 jika menikah di KUA Kecamatan tidak dipungut biaya atau gratis, dan jika menikah di luar KUA Kecamatan dikenakan biaya Rp. 600.000,- tidak ada biaya tambahan, dan pembayaran pun dilakukan dengan cara transfer ke bank yang telah ditunjuk pemerintah. Untuk itu Kepala Kankemenag Kab. Pemalang meminta bantuannya kepada masyarakat agar ikut mengawasi kinerja ASN Kementerian Agama dalam rangka mewujudkan zona integritas wilayah bebas korupsi.

“Untuk haji, sekarang ini daftar tunggunya sudah 15 tahun, jika kita mendaftar sekarang maka kita bisa berangkat setelah tahun 2030”, ujar Taufik. “Untuk itu jika ada orang yang mengatakan bisa membuat keberangkatan haji lebih cepat jangan mudah percaya. Silahkan konfirmasikan dulu ke Kankemenag Kab. Pemalang”, sambung Taufik menambahkan.

Kepala Kankemenag Kab. Pemalang juga mengingatkan bahwa saat ini kita sedang darurat pornografi, narkoba, dan kebebasan seksual. Untuk itu beliau berpesan agar selalu memperhatikan dan mengontrol keluarga, anak cucu kita dalam bersosialisasi dan bekali dengan ilmu agama agar tetap menjadi anak yang soleh dan solehah. (Fajar)